Napi Rutan Kendari Kabur

Napi Narkoba yang Melarikan Diri Ternyata Pernah Dapat Remisi, Rutan Kendari Bakal Tinjau Kembali

Penulis: Sugi Hartono
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang narapidana atau napi narkoba berinisial LB alias RM melarikan diri usai mengecoh petugas Rutan Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). LB mengoceh petugas Rutan Kendari saat mengunjungi keluarganya yang sakit, pada Minggu (2/7/2023).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang narapidana atau napi narkoba berinisial LB alias RM melarikan diri usai mengecoh petugas Rutan Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

LB mengoceh petugas Rutan Kendari saat mengunjungi keluarganya yang sakit, pada Minggu (2/7/2023).

Kepala Rutan Kelas II A Kendari, Iwan Mutmain mengatakan napi narkoba tersebut sudah lebih dua tahun menjalani masa hukumannya.

"Sudah dua tahun dia jalani," ujar Iwan Mutmain, Senin (3/7/2023).

Baca juga: Narapidana Narkoba Rutan Kendari yang Kabur Ditangkap di Kapal Menuju Laonti Konawe Selatan Sultra

Kata Iwan, berdasarkan putusan Majelis Hakim napi narkoba tersebut akan menjalani penahanan selama delapan tahun.

"Dari delapan tahun itu dia sudah dapat remisi atau potongan masa tahanan," ujarnya.

Hanya saja, karena LBĀ  mencoba melarikan diri maka remisi tersebut rencananya akan ditinjau kembali.

"Untuk remisinya kita akan tinjau kembali, bisa jadi kita akan cabut," ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)