TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto bebas dari penjara usai menjalani masa hukuman atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Chuck Putranto adalah mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo.
Ia sebelumnya dipenjara atas kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) pembunuhan berencana terhadap Brigadit Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun kini, belum genap satu tahun mendekam di penjara, Chuck Putranto bebas dari penjara.
Bahkan statusnya masih aktif sebagai anggota Polri.
Kebebasan Chuck Putranto ini dibenarkan sang pengacara, Jhonny Manurung.
Disebutan jika kliennya, sudah resmi bebas per Juni 2023.
Baca juga: Majelis Hakim Kasus Ferdy Sambo Sidangkan Penganiayaan David Dilakukan Mario Dandy, Telepon Rekan
Ia keluar dari lembaga permasyarakatan (lapaa) Salemba, Jakarta Pusat.
"Iya itu udah bebas," kata Jhonny saat dihubungi wartawan, Kamis (29/6/2023) dikutip Tribunnews.com.
Jhonny mengatakan mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri tersebut mendapatkan asimilasi Covid-19.
Ia mengungkapkan sudah mengajukan asimilasi sejak Agustus 2022.
"Iya, kan pakai asimilasi Covid. Ada mekanisme asimilasi Covid kan. Toh udah 2/3 kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan," jelasnya.
Olehnya itu, masa hukuman Chuck Putranto dikurangi berdasarkan mekanisme yang berlaku.
"Kalau asimilasi kan covid udah langsung bebas ya kan pengurangan, pengurangan hukuman," sambungnya.
Tetap Jadi Anggota Polri