TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sosok pelaku rudapaksa dua kakak beradik di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), ternyata masih ada hubungan keluarga dengan korban.
Pelaku yang merudapaksa kakak beradik yang masih di bawah umur, yakni FKH dan BJA mengakui dirinya masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
AKP Fitrayadi mengatakan, tersangka yang diketahui berinisial DD itu mengaku bahwa dirinya masih memiliki hubungan keluarga dengan kedua wanita tersebut.
"Pengakuan pelaku kalau masih ada hubungan keluarga," ungkap AKP Fitrayadi, Selasa (27/6/2023).
Untuk diketahui, FKH sendiri masih berusia 15 tahun dan BJA masih berusia 17 tahun.
Baca juga: Usai Tangkap Pelaku Rudapaksa 2 Kakak Adik di Bawah Umur di Kendari, Polisi Bakal Lakukan Penyidikan
Awal mula kejadian, DD mengajak kedua wanita tersebut ke sebuah hotel di Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada Minggu (25/6/2023) malam.
Di malam itu, DD ternyata telah menyiapkan minuman keras atau miras.
Lantas, setibanya mereka di hotel, DD segera memaksa BJA dan FKH untuk turut menenggak miras miliknya.
Alhasil, kedua wanita itu pun mabuk akibat pengaruh alkohol usai meminum miras yang dicekoki oleh DD.
Di momen itulah, DD akhirnya memaksa BJA dan FKH untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami istri.
Kini, DD telah diamankan oleh Buser77 Satreskrim Polresta Kendari sehari usai insiden tersebut terjadi.
Dari pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Polresta Kendari, DD diancam masa hukuman 15 tahun penjara akibat aksi bejat yang ia lakukan. (*)
(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)