Kakak Adik Dirudapaksa di Kendari

Soal Kasus Rudapaksa Kakak Adik di Kendari Sultra, Polresta Imbau Masyarakat Lebih Ketat Awasi Anak

Penulis: Naufal Fajrin JN
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari mengimbau kepada sejumlah elemen untuk bersama-sama menutup celah terjadinya tindak pidana pemerkosaan. Hal itu disampaikan Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa saat menggelar konferensi pers terkait kasus pemerkosaan dua wanita di bawah umur, Selasa (27/6/2023).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari mengimbau kepada sejumlah elemen untuk bersama-sama menutup celah terjadinya tindak pidana pemerkosaan.

Hal itu disampaikan Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa saat menggelar konferensi pers terkait kasus pemerkosaan dua wanita di bawah umur.

AKBP Saiful Mustofa mengatakan, kejadian serupa saat ini sedang marak terjadi di Kota Kendari, PRovinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Maka, untuk mencegah itu, dibutuhkan peran sejumlah elemen, khususnya orangtua dan lembaga pendidikan dalam melakukan pengawasan terhadap anak.

"Kita imbau kepada orangtua bisa ikut juga dalam melakukan pencegahan," ujar AKBP Saiful Mustofa, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Pelaku Rudapaksa Kakak Beradik di Kota Kendari Ternyata Pedagang di Pasar Mandonga

Perkembangan digital, khususnya penggunaan media sosial dinilai AKBP Saiful Mustofa seringkali menjadi sumber terjadinya tindak pidana pemerkosaan.

"Kita mengimbau kepada masyarakat untuk bijak lagi bermedia sosial karena biasanya juga beberapa modusnya berawal dari sana," ujarnya.

Sehingga dengan adanya upaya berupa pembatasan dan pengawasan penggunaan media sosial langsung dari orangtua dan guru di sekolah, diharapkan mampu meminimalisasi terjadinya kasus ini.

Kasus rudapaksa tersebut, kini menjadi sorotan lantaran belakangan sering terjadi di Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Di mana, baru saja terjadi kasus pemerkosaan yang menimpa dua wanita kakak beradik yang berinisial BJA dan FKH pada Minggu (25/6/2023) kemarin.

Baca juga: Pelaku Rudapksa Kakak Beradik di Kota Kendari Sering Datang ke Rumah Keluarga Korban

Kedua kakak beradik tersebut diketahui masih di bawah umur saat mengalami tindak pidana pemerkosaan.

BJA diketahui masih berusia 17 tahun, sementara adiknya, FKH masih berusia 15 tahun.

Keduanya diperkosa di sebuah hotel di Kecamatan Poasia, Kota Kendari usai dicekoki minuman keras atau miras oleh DD yang belakangan diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan kedua korban.

Saat ini, kasus tersebut dalam penanganan Polresta Kendari dan selanjutnya akan dilakukan penyidikan lebih lanjut. (*)

(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)