Kakak Adik Dirudapaksa di Kendari

Kronologi Kakak Adik Dirudapaksa Pria di Kendari, Dibawa ke Hotel Dibiarkan Mabuk Sampai Tak Sadar

Penulis: Sugi Hartono
Editor: Desi Triana Aswan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini kronologi seorang pria berinisial DD tega rudapaksa dua anak perempuan di bawah umur berstatus kakak adik di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). DD menjalankan niat jahatya pada Minggu (25/6/2023) sekira pukul 00.00 WITA.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI- Berikut ini kronologi seorang pria berinisial DD tega rudapaksa dua anak perempuan di bawah umur berstatus kakak adik di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

DD menjalankan niat jahatya pada Minggu (25/6/2023) sekira pukul 00.00 WITA.

Kedua sosok korban DD tersebut adalah kakak beradik berinisial BJA dan FKH.

Bahkan keduanya masih di bawah umur.

DD awalnya mengajak BJA dan FKH ke sebuah hotel yang ada di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Setelah itu, DD lantas memboyong BJA dan FKH ke dalam kamar.

Ia sudah mempersiapkan minuman keras atau miras untuk dihidangkan ke dua anak perempuan tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS Pria Ditangkap Usai Cekoki Miras Lalu Rudapaksa Kakak Adik di Kendari Sultra

DD mencekoki satu persatu dua anak perempuan itu dengan miras.

Sampai akhirnya, BJA dan FKH mabuk tak sadarkan diroi.

DD lantas melanjarkan aksi bejatnya.

Diungkapkan DD saat diinterogasi polisi, ia dengan sadar memaksa BJA dan FKH untuk meminum miras.

Kini DD telah diamankan Tim Buser 77 Polresta Kendari.

Saat penangkapan terjadi, DD berada di Jalan Badak Kelurahan Rahandauna Kec. Poasia Kota Kendari, Sultra, Senin (26/6/2023) sekira pukul 23.45 WITA.

Dari hasil penyidikkan yang dilakukan oleh tim penyidik Polresta Kendari, DD dikenakan pasal 81 Undang-undang atau UU RI Nomor 17 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Imbas dari tindak pidana yang ia lakukan tersebut, kini DD diancam hukuman penjara selama 15 tahun. (*)

(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)