TRIBUNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menahan General Manager PT Antam UBPN Konawe Utara berinisial HA, dugaan kasus korupsi penjualan ore nikel.
Kejati Sultra manahan HA setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih tujuh jam dari pukul 13.00 sampai pukul 20.00 Wita.
HA kemudian akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II A Kendari selama 20 hari ke depan.
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, penahanan HA karena tahu ada penjualan ore nikel ke perusahaan lain di wilayah KSO PT Antam bersama Perusda dan PT Lawu Agung Mining.
Wilayah Izin Usaha Pertambanhan milik PT Antam yang dikelola bersama Perusda Sultra dan PT Lawu Agung Mining berada ada di Blok Mandiodo Lasolo dan Lalindu Konawe Utara (Konut) seluas 22 hektar.
Baca juga: Sebelum Ditahan Kejati Sulawesi Tenggara, General Manager PT Antam Konawe Utara Diperiksa 7 Jam
Kejati Sulawesi Tenggara menilai penjualan ore nikel dari kerja sama tersebut diduga terdapat tindak pidana korupsi.
Karena hasil penjualan ore nikel yang dikelola perusahaan di dalam wiilayah IUP tersebut tidak diserahkan seluruhnya ke PT Antam sebagai pemilik lahan.
"Tapi pada kenyataannya sebagian kecil diserahkan ke PT Antam, sebagiannya lagi dijual ke smelter perusahaan lain," jelas Ade Hermawan diwawancarai, Jumat (23/6/2023).
Keterlibatan HA dalam KSO tersebut, karena mengetahui penjualan ore nikel ke perusahaan lain menggunakan dokumen terbang dari PT Lawu Agung Mining dan PT Kabaena Kromit Prathama (KKP).
"Dia (HA) dianggap mengetahui terjadinya penjualan ore nikel secara ilegal. Sementara, pihak perusahaan yang KSO dengan PT Antam berkewajiban menyerahkan penjualan ore nilel ke PT Antam," jelasnya.
Baca juga: General Manager PT Antam Ditahan Kejati Sultra Dugaan Korupsi Penjualan Ore Nikel di Mandiodo Konut
Kejati Sultra, saat ini masih mendalami hasil yang diperoleh HA selaku General Manager PT Antam selama penjualan ore nikel secara ilegal tersebut.
"Kami masih dalami, hasil yang didapat HA dari penjualan ore nikel tersebut," pungkas Ade Hermawan. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)