TRIBUNNEWSSULTRA.COM, WAKATOBI- Detasemen Polisi Militer atau Denpom Kendari melimpahkan berkas perkara oknum TNI berinisial Serda LA yang diduga menganiaya warga di Wakatobi Sulawesi Tenggara.
Pelipahan berkas perkara setelah Denpom menahan anggota TNI AD berinisial LA di Kodim Buton di Baubau.
Penahanan terhadap LA karena diduga melakukan penganiayaan terhadap warga bernisial LN.
Oknum anggota TNI kemudian menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran tersebut.
Komandan Denpom Kendari, Mayor Cpn Ussama mengatakan, berkas perkara anggota TNI bernisial LA sudah diserahkan ke oditurat militer (Otmil) untuk persidangan.
"Terkait masalah ini, berkas perkara sudah kami kirimkan ke Otmil Makassar," ucapnya, Rabu (21/6/2023).
Sebelumnya diberitakan, oknum anggota TNI Serda LA yang menganiaya warga LAN di Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi kini menjalani penahanan.
Baca juga: Alasan Laporan Warga Wakatobi Dianiaya Istri Oknum TNI Dihentikan Polisi Gegara Alat Bukti Kurang
Serda LA ditahan di Kodim 1413 Buton Kota Baubau karena menganiaya LAN hingga membuat korban luka di pipi dan benjol di kepala belakang.
Motif Serda LA menganiaya diduga karena tersinggung. LAN menyebut anggota Babinsa Koramil Wangi-wangi mempunyai utang makanan.
Sehingga Serda LA menganiaya warga tersebut di rumah korban di Kelurahan Mandati Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi, 29 April lalu.
Kasus ini sudah tangani Kodim Buton bersama Polisi Militer Baubau.
"Anggota kami sudah ditahan sekarang sudah diproses," kata Pasi Intel Kodim 1413 Buton, Kapten Inf Suherman saat dikonfirmasi via telepon, Senin (29/5/2023).
Suherman mengatakan, penyebab pasti Serda LA menganiaya korban masih diselidiki penyidik POM.
Karena kejadian itu bermula saat korban mencegat motor yang dikendarai istri Serda LA.
Saat itu Istri LA pulang ke rumah dari Rumah Sakit untuk membuatkan bubur anaknya.