Berita Konawe

Kejari Konawe Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perbaikan Lampu Jalan, Kerugian Capai 2,3 M

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi-Tim penyidik tindak pidana Kejaksaan Negeri atau Kejari Konawe menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja tagihan listrik pembelian token listrik penerangan jalan umum (PJU) Kabupaten Konawe

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE- Tim penyidik tindak pidana Kejaksaan Negeri atau Kejari Konawe menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja tagihan listrik pembelian token listrik penerangan jalan umum (PJU) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasi Intel Kejari Konawe Zulkarnaen Perdana SH menyebutkan sebelumnya ada informasi awal laporan mengenai beberapa titik lampu yang tidak menyala di Konawe, Sultra.

“Ada laporan disertai foto yang menyebutkan penerangan jalan umum tidak menyala waktu itu," ucap Zulkarnaen Jumat (16/6/2023).

Pihak Kejari Konawe lantas melakukan penyidikan.

Lalu, setelah pengembangan perkara dengan keterangan sejumlah tersangka ternyata bukan hanya penyalahgunaan anggaran token listrik tetapi juga dipergunakan untuk perbaikan lampu jalan dan pembagian di beberapa titik.

“Beberapa titik dibayarkan oleh mereka seperti perbaikan lampu jalan, perbaikan mobil operasional dan insentif kepada honorer petugas pemeliharaan lampu jalan," lanjut Zulkarnaen.

Baca juga: Kejari Buton Periksa 4 Anggota DPRD Buton Selatan dan ASN Dinas PUPR Busel Jadi Saksi Dugaan Korupsi

Dengan artian, para tersangka hanya menggunakan anggaan sebagian saja disetiap bulannya.

Diketahui anggaran yang dikeluarkan untuk biaya token listrik mencapai Rp 40 juta hingga Rp 50 juta perbulannya.

Tersangka AN selaku pengelola anggaran pembelian token listrik, menimbulkan kerugian Rp 1.765.297.900,- (2015/2022).

Lalu, tersangka R selaku pengelola anggaran penerangan jalan umum Rp 53.360.000,- (2019), tersangka A selaku pemilik loket pembelian token listrik Rp 423.873.000,- (2021), tersangka I pengelola pengelola anggaran token listrik sejak agustus – November 2022 Rp 138.403.000 dan tersangka T selaku Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Penanggungjawab penerangan jalan umum sejak Desember 2019 – November 2021 atas pengelolaan pembelian token listrik yang dilakukan oleh tersangka R dan A.

Kedepannya peruntukkan dan persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Kendari.

Atas kasus ini kerugian yang didapatkan sebesar Rp 2.380.933.900,- berjalan dari tahun 2015-2019 di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Koanwe dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Konawe anggaran tahun 2019-2022. (*)

(Tribunnewssultra/Annisa Nurdiassa)