TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Selain rumah direkrut tambang nikel, Kejati Sultra juga menggeledah kantor PT Lawu Agung Mining.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggeledah PT Lawu yang berlokasi di Kompleks Citraland, Jl Malaka, Kelurahan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Penggeledahan dilakukan Kejati Sultra pada Senin (5/6/2023), sekira pukul 17.50 Wita.
Dari pantauan TribunnewsSultra.com, saat penggeledahan dilakukan, pintu kantor terlihat tertutup.
Sejumlah personil Kejati Sultra terlihat sedang melakukan penggeledahan di dalam kantor tersebut.
Sementara itu, personil dari aparat kepolisian melakukan pengawalan di depan kantor.
Salah seorang pegawai Kejati Sultra membenarkan penggeledahan di kantor PTLawu Agung Mining tersebut.
"Sejak sebelum magrib tadi," katanya kepada TribunnewsSultra.com.
Namun, hingga berita ini terbitkan, Kejati Sultra belum memberi keterangan lebih lanjut terkait penggeledahan.
Baca juga: Kejati Sulawesi Tenggara Geledah Kantor Perusahaan Tambang di Kendari Soal Dugaan Kasus Korupsi
Geledah Rumah Dirut Tambang Nikel
Diberitakan TribunnewsSultra.com sebelumnya, Kejati Sultra juga menggeledah rumah salah satu direktur perusahaan tambang nikel di Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Penggeledahan tersebut berlangsung disalah satu rumah di Perumahan Diamond Alfa, Jalan Gunung Meluhu, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, pada Senin (5/6/2023) petang.
Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, sejumlah petugas Kejati Sultra awalnya melakukan komunikasi dengan pemilik rumah.
Komunikasi tersebut terkait maksud dan tujuan kedatangan mereka untuk melakukan penggeledahan.
Termasuk memanggil dan melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah setempat mengenai kedatangan mereka.