TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) membeberkan modus dalam kasus yang menjerat Direktur PT Kabaena Kromit Prathama (KKP) berinisial AA, PT Lawu Agung Mining berinisial GI, dan Manager PT Antam Mandiodo berinisial HA.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang nikel dalam konsesi lahan PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Provinsi Sultra.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh oleh Kejati Sultra pada Senin (5/6/2023).
Setelah penetapan, Asisten Intelejen Kejati Sultra, Ade Hermawan lantas membeberkan modus yang digunakan para tersangka dalam kasus ini.
Dia menjelaskan, AA, GI, dan HA bekerja sama melakukan penambangan di lahan milik PT Antam.
Namun, saat menambang, hasilnya tak dijual kepada PT Antam.
Melainkan dijual ke pihak lain dengan menggunakan dokumen terbang.
"Dokumen terbang itu artinya barangnya dari PT Antam, tapi dijual seolah olah menggunakan PT lain, yakni PT KKP " ujar Ade di kantor Kejati Sultra, Senin.
Baca juga: Direktur PT KKP, Manager PT Antam, Pelaksana PT Lawu Agung Mining Jadi Tersangka Kasus Tambang Nikel
Ade menambahkan, seharusnya hasil penjualan masuk ke PT Antam.
Akan tetapi, hasilnya malah dinikmati PT KKP.
"Sebagian kecil (uang penjualan masuk ke PT Antam), sebagian besar masuk ke pihak lain," bebernya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Patris Yusrian Jaya mengumumkan penetapan tersangka kasus tambang nikel dalam konsesi lahan PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Provinsi Sultra.
Ketiganya berinisial AA, GI, dan HA.
Sebelum penetapan tersangka, Kejati Sultra terlebih dahulu melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka dan kantor PT Lawu Agung Mining.
"Telah menetapkan tiga tersangka yaitu HA selaku meneger PT Antam, kemudian inisial Gl pelaksana lapangan PT Lawu, dan yang ketiga inisial AA selaku direktur PT KKP," ujar Patris. (*)
(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)