TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA TIMUR - Inilah sosok pelaku pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Paur Subbag Dalops Bag Ops Polres Kolaka Timur, IPDA Miftahul Fauzi mengatakan pelaku pencurian yang ditangkap merupakan Daftar Pencarian Orang atau DPO Polresta Kendari.
"KISS pelaku pencurian dengan kekerasan merupakan DPO Polresta Kendari, dan Rutan Kelas II A Kendari," ucapnya Jumat (2/6/2023).
Baca juga: Kronologi Pencurian di Kolaka Timur, Sopir Mobil Ancam Penumpangnya Hingga Ambil Barang Bawaan
Kata dia, pihaknya melakukan penangkapan terhadap KISS atas dugaan pencurian dengan kekerasan di Desa Ambapa, Kecamatan Tinondo, Koltim.
KISS ditangkap di Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan pada Jumat (2/6/2023) sekira pukul 03.30 WITA.
"Jadi setelah diinterogasi penyidik, KISS mengakui dirinya telah melakukan pencurian uang senilai Rp10 juta," ucap IPDA Miftahul Fauzi.
Baca juga: BREAKING NEWS Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan di Kolaka Timur Ditangkap di Konawe Selatan
Miftahul menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KISS disangkakan dengan Pasal 365 KUHP. (*)
(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)