Video Viral

Viral Kasus Rudapaksa Remaja di Parigi, Kapolda Sulteng Sebut Tak Ada Unsur Paksaan, Korban Dirayu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut in viral kasus rudapaksa seorang gadis remaja di Parigi, Sulawesi Tengah. Namun kini, Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho menetapkan kasus tersebut tak ada unsur paksaan. Bahkan korban dirayu oleh 11 pelaku dengan diiming-imingi sesuatu. Sehingga, menurutnya kasus rudapaksa yang sebelumnya viral di media sosial ini ditetapkan menjadi persetubuhan.

Selain itu, diantara pelaku ada yang bahkan berani menikahi korban.

Hingga Rabu malam, polisi telah menangkap 7 orang terduga pelaku dengan inisial HR (oknum kades), ARH alias AF (oknum guru SD), AK, AR, Ipda MKS, FN (Mahasiswa), K alias DD.

Sementara, 3 pelaku yang menjadi buron dengan inisial AW alias AT, AS alias AL dan AK alias AR.

Adapun oknum anggota Polri yang diduga terlibat, kini sudah ditahan di Mako Brimob Polda Sulteng.

MKS berstatus saksi karena masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Kondisi Pilu Korban Pelecehan 11 Pria di Parigi Moutong, Kini Idap Tumor Rahim, Psikis Terguncang

"Satu terduga pelaku yang berprofesi sebagai polisi kini masih didalami untuk memastikan apakah yang bersangkutan terlibat sebagai pelaku," ucap Agus.

Beda Pemerkosaan dan Persetubuhan

Persetubuhan dan pemerkosaan sering kali dianggap sama.

Namun pada pidana anak, persetubuhan tetap dijatuhi hukuman.

Menurut KHUP, persetubuhan adalah perbuatan alat kelamin laki-laki dengan alat kelamin wanita dimana seluruh penis masuk keliang senggama dengan air mani (spermatozoa).

Persetubuhan dewasa atas dasar suka sama suka serta dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana.

Sementara pemerkosaan adalah segala bentuk pemaksaan hubungan seksual yang dapat mengakibatkan cedera fisik serta trauma emosional dan psikologis.

Artinya menurut KUHP pasal 285, pemerkosaan hanya sebatas tindakan pemaksaan penetrasi penis ke lubang vagina yang dilakukan pria kepada wanita.

(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)