TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Konawe, Sulawesi Tenggara, sempat diwarnai aksi bakar ban, Senin (22/5/2023).
Aksi demonstrasi ini dilakukan warga dan ormas yang tergabung dalam Laskar Pemerhati Masyarakat Routa (Lentera Sultra).
Mereka menutut ganti rugi atas kerusakan lahan tumbuhan hidup, milik sejumlah warga di Kecamatan Routa.
Meminta percepatan, ganti rugi kerusakan lahan yang diduga telah dilakukan salah satu perusahaan tambang di wilayah ini.
Baca juga: Perusahaan Tambang di Ruota Konawe Diduga Rusak Tanaman Warga, Puluhan Orang Demo Tuntut Ganti Rugi
Para demostran menuju kantor DPRD yang sebelumnya juga telah gelar aksi demo di Polres Konawe dan Kantor Bupati.
Di Kantor DPRD Konawe, para demonstran diterima Ketua DPRD Konawe, Ardin.
Kemudian para demonstran diberi kesempatan untuk menyampaikan tuntutannya tersebut, di depan para anggota DPRD Konawe dan beberapa ketua komisi di ruang rapat Paripurna.
Ada 5 tuntutan para demonstran yakni mendesak Pemda Konawe, memberikan klarifikasi terkait verifikasi lapangan penerima ganti rugi.
Bahkan diduga telah terjadi manipulasi tanda tangan terkait penerima ganti rugi lahan ini.
Baca juga: Siswi Kelas 1 SMP di Konawe Selatan Diduga Diperkosa 5 Pria, Ditemukan Terkulai Lemas Oleh Siswa SD
"Mempercepat ganti rugi tanaman masyarakat yang dirusak perusahaan," kata Jenderal lapangan Lentera Sultra, Amrul.
Adapun perusahaan yang diduga kuat telah merusak tanaman warga, yakni PT Sulawesi Cahaya Mineral atau PT SCM.
Warga pun yang hadir saat aksi ini, menuntut bupati agar mendesak PT SCM mempercepat ganti rugi ke warga. (*)
(TribunnewsSultra/Annisa Nurdiassa)