Warga Routa Konawe Minta Ganti Rugi
Perusahaan Tambang di Ruota Konawe Diduga Rusak Tanaman Warga, Puluhan Orang Demo Tuntut Ganti Rugi
Puluhan warga asal Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), minta ganti rugi lahan tanaman yang rusak, Senin (22/5/2023)
Penulis: Annisa Nurdiassa | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Puluhan warga asal Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), minta ganti rugi lahan tanaman yang rusak.
Ganti rugi ini lahan yang rusak ini, dituntut warga kepada salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di daerah tersebut.
Tergabung dalam ormas Laskar Pemerhati Masyarakat Routa (Lentera-Sultra), menggelar aksi demonstrasi di depan pelataran Kantor Bupati Konawe, Sultra
Ada sekira 40 demonstran, mendatangi kantor bupati, pukul 10.00 WITA, Senin (22/5/2023).
Baca juga: Video Viral Istri Dipergoki Diduga Berduaan Kunci Pintu Dalam Rumah di Baubau, Alasan Karena Kucing
Dalam aksinya, demonstran mendesak Pemda Konawe, untuk memberikan klarifikasi terkait verifikasi lapangan yang dilakukan.
Terkait tanpa adanya pemberitahuan terhadap pemilik lahan.
Dalam tuntutannya, demonstran juga meminta Bupati Konawe mendesak PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) mempercepat ganti rugi tanaman tumbuh, masyarakat yang diduga telah dirusak perusahaan tersebut.
Terkait aksi demonstrasi ini ada lima tuntutan yang disampaikan Ormas Lentera-Sultra.
Baca juga: Pendapatan Pelaku UMKM di Pantai Kayu Angin Kolaka Sulawesi Tenggara Menurun Gegara Sepi Pengunjung
Menurut Jenderal lapangan Lentera Sultra, Amrul, dalam pernyataannya, agar Polres Konawe memproses pelaku pemalsu tanda tangan terkait ganti rugi lahan.
"Mempercepat ganti rugi tanaman masyarakat yang dirusak perusahaan," kata Amrul dalam keterangannya.
Diantara demonstran, terlihat salah satu tokoh masyarakat bernama Litanto.
Dalam orasinya mendukung tuntunan demonstran, dan berada didepan mengawal tuntutan sampai terpenuhi.
Setelah diterima Pemkab Konawe, tidak terlihat Bupati maupun Sekda Konawe.
Yang menerima aksi demonstran tersebut, adalah pejabat setingkat eselon II, yang mewakili bupati dan sekda.
Sekira pukul 10.40 WITA, para demonstran meninggalkan pelataran kantor Bupati Konawe.
Mereka menuntut jika 3x24 jam tidak dilanjuti, maka pihak demonstran akan turun ke lokasi konsesi PT SCM dan menutup segala bentuk aktivitas perusahaan.
Untuk diketahui PT SCM merupakan perusahaan dengan total Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah 21.100 hektar.
Terletak di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). (*)
(TribunnewsSultra/Annisa Nurdiassa)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.