Amplop Tebal di Mobil Johnny G Plate Jadi Barang Bukti Kejagung Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mendapatkan amplop tebal di mobil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate. Amplop tebal tersebut ditemukan seusai penyidik memeriksa mobil warna hitam milik sang menteri. Hingga akhirnya ditemukan amplop tebal di dalam sebuah tas. Selain amplop, penyidik Kejaksaan Agung RI juga mengambil tas hingga handphone.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mendapatkan amplop tebal di mobil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate.

Amplop tebal tersebut ditemukan seusai penyidik memeriksa mobil warna hitam milik sang menteri.

Hingga akhirnya ditemukan amplop tebal di dalam sebuah tas.

Selain amplop, penyidik Kejaksaan Agung RI juga mengambil tas hingga handphone.

Deretan barang bukti ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek BTS.

Dilansir dari Tribunnews.com, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS.

Atas hal tersebut, Johnnya G Plate ditahan Kejagung RI, Jumat (17/5/2023).

Baca juga: Ditahan! Begini Duduk Perkara Kasus Korupsi Menkominfo Johnny G Plate, Menara BTS 4G Bakti Kominfo

Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengungkapkan Johny G Plate bakal ditahan dalam 20 hari ke depan.

Adapun kasus ini diduga sampai merugikan negara hingga Rp 8 triliun.

Lantas bagaimana proses penyidik mendapatkan barang bukti amplop tebal?

Melansir Wartakotalive.com, penyidik Kejaksaan Agung RI menemukan amplop tebal dari mobil Menkominfo RI Johnny G Plate.

Penemuan amplop tebal di mobil Johnny G Plate terekam dalam video yang ditayangkan Facebook Tribunnews.com, Rabu (17/5/2023).

Pada video yang dibagikan, terlihat sejumlah penyidik membongkar isi mobil berwarna hitam milik Johnny G Plate.

Kemudian penyidik menemukan sebuah amplop tebal dari dalam tas.

Seusai mengambil sejumlah barang seperti tas, ponsel, dan amplop penyidik kemudian masuk ke dalam gedung tanpa memberikan keterangan apapun.

Penyidik juga bungkam terkait isi dari amplop tebal di dalam mobil Johnny G Plate.

Diketahui Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo periode 2020 hingga 2022.

Diduga korupsi tersebut merugikan negara hingga Rp8 triliun lebih.

Seusai ditetapkan sebagai tersangka, langsung dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan Johnny G Plate tampak kenakan rompi berwarna pink sebelum memasuki mobil tahanan Kejagung.

Johnny G Plate rencananya akan ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Baca juga: Sandiaga Uno Dukung Penuh Langkah Kominfo Blokir PayPal hingga Steam: Ora Iso Sak Penake Dewe!

Elit Partai NasDem Rapat di Kantor DPP

Pasca-Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah elite partai NasDem mulai merapat ke Kantor DPP, Rabu (17/5/2023).

Tampak ada Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni hingga Ketua Koordinasi Bidang Pemenangan Pemilu Sulawesi Partai NasDem Rachmat Gobel.

Tampak juga Ketua DPP Partai NasDem Charles Meikyansyah, dirinya mengatakan elite NasDem bakal mendengarkan arahan dari Surya Paloh.

"Mempelajari apa yang terjadi ini. Nanti ada arahan-arahan yang seperti apa nanti kita sampaikan ke teman-teman," ujar Charles di Kantor DPP NasDem, Menteng, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Namun begitu, kata Charles, pihaknya masih belum bisa berbicara banyak mengenai penetapan tersangka tersebut.

"Ya kita pelajari dulu yang jelas. Kita akan lihat apa yang terjadi yang disampaikan oleh Kejagung beberapa saat yang lalu. Kami berharap ini tidak jadi sesuatu yang kemudian menjadi spekulasi dan lain-lain," tukasnya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Igman Ibrahim) (Wartakotalive.com/Desy Selviany) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana)