Ojek Jadi Pengedar Sabu di Kendari

BREAKING NEWS Tukang Ojek di Kendari Terancam Dipenjara Seumur Hidup Gegara Jadi Pengedar Narkoba

Penulis: Sugi Hartono
Editor: Desi Triana Aswan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang tukang ojek bernama MY (23) terancam penjara seumur hidup. Ia diduga telah menjadi pengedar narkoba disekitar wilayah hukum Polresta Kota Kendari. Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan penangkapan itu diawali adanya laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI- Seorang tukang ojek bernama MY (23) terancam penjara seumur hidup.

Ia diduga telah menjadi pengedar narkoba di sekitar wilayah hukum Polresta Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan penangkapan itu diawali adanya laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Berbekal informasi tersebut tim dari Satres narkoba Polresta Kendari akhirnya melakukan penangkapan kepada MY yang ditengarai menjadi pelaku dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kata AKP Hamka MY sendiri ditangkap saat sedang berada di sekitaran Kecamatan Kadia, Kendari.

Saat dilakukan interogasi ia mengakui kalau telah mengedarkan narkoba atas arahan dari seorang pria berinisial DK.

"Dimana setiap satu gram penjualan MY dijanjikan uang Rp100 ribu rupiah," tutur Hamka.

Baca juga: BREAKING NEWS Polres Wakatobi Sulawesi Tenggara Tangkap Bandar Narkoba Jalur Internasional

Kata Hamka dalam penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 42 saset diduga berjenis sabu dengan berat 19,55 gram.

Kemudian tiga saset bening kosong potongan sedotan plastik, sendok sabu, timbangan dan sebuah handphone.

Akibat perbuatannya itu MY sendiri dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

" Dengan hukuman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup," tutupnya (*)

(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)