TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berkas ajuan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI Dapil Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Jalil telah diverifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sultra, Jumat (12/5/2023).
Abdul Jalil merupakan seorang pengusaha dan salah satu dari 25 bakal calon anggota DPD RI Dapil Sultra yang ditetapkan KPU Provinsi Sultra.
Meski baru pertama kali menjejal pencalonan DPD RI, ia merasa optimis mendapatkan kepercayaan dari masyarakat Sultra.
"Kita terap jalan untuk bagaimana masyarakat memberikan dukungan kepada saya dan kemudian dipercayakan sebagai DPD RI perwakilan Sultra," terangnya saat ditemui di Kantor KPU Sultra di Kendari.
Abdul Jalil memiliki tekad untuk melakukan pemekaran di Provinsi Sultra.
Pemekaran yang dimaksudkan Abdul Jalil bertujuan untuk mempermudah akses pelayanan serta penganggaran yang merata.
Baca juga: Fatmayani Harli Tombili Daftar Bakal Calon DPD RI di KPU Sultra, Sebut Ingin Jadi Corong Aspirasi
Melalui jalur DPD RI, hal itu dinilai akan mempermudah dirinya lantaran memiliki hak sebagai legislator yang memiliki wewenang mengolah aspirasi masyarakat.
"Fungsi utamanya lagi adalah menyangkut masalah pemekaran wilayah yang sudah dibahas pemerintah pusat," ungkapnya.
"Kalau memang tahun ini tidak jadi pemekaran, jika terpilih saya akan mendorong terus untuk pemekaran Buton Raya bisa berpisah kepada induk," jelasnya melanjutkan.
Sementara di sektor lain, kata Abdul Jalil, Provinsi Sultra memiliki potensi yang besar di sektor budaya dan pariwisata.
Ia menekankan, segala masukan terkait potensi besar itu ia ambil dari aspirasi masyarakat etnis yang ada di Provinsi Sultra.
"Perlu diketahui bahwa DPD itu perannya tidak sama dengan anggota DPR RI yang dari partai politik," jelasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)