TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap seorang pemuda berinisial AW (22), diduga pencuri tabung gas di beberapa wilayah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
DalamĀ penangkapan tersebut, Polresta Kendari berhasil mengamankan 118 tabung gas dari tangan pelalu.
Sebanyak 118 tabung gas itu diduga merupakan barang curian.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, selain mencuri tabung gas, AW juga pernah terlibat kasus pencurian di salah satu konter di Jalan Sao-sao, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Fitrayadi menjelaskan, dalam kasus pencurian di konterĀ itu, AW menilep Rp1 juta dan 14 handphone (HP).
"Karena polisi telah menemukan dua alat bukti yang cukup yang mengarah kepada AW, polisi kemudian melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan," Jelas AKP Fitrayadi, Sabtu (13/5/2023).
Baca juga: Pemuda Pesta Miras di Buton Tengah Tarik Kerah Baju Polisi, Melawan saat Diamankan
Fitrayadi menambahkan, saat ini AW diamankan di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Kendari guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dia akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
"Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," imbuh Fitrayadi. (*)
(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)