Disebutkan peserta Musyawarah Wilayah Luar Biasa Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara adalah Dewan Pimpinan
Cabang (DPC).
DPC peserta Muswil LB PPP Sultra tersebut yang telah disahkan sesuai Anggaran Dasar pasal 63 dan Anggaran Rumah Tangga pasal 28 hasil Muktamar IX Partai Persatuan Pembangunan.
“Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terbentuknya Kepengurusan DPW PPP Sultra masa bakti 2021-2026,” tulis poin kelima SK tersebut.
“Demikian Surat Keputusan ini ditetapkan, apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” lanjut poin terakhir SK yang diteken Mardiono dan Arwani Thomafi itu.(*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)