Sementara Deputy Bidang Pemberdayaan Perempuan, Exco Pusat Parta Buruh Jumisih mengecam keras masalah ini.
"Sangat disayangkan dalam situasi hubungan kerja terdapat hal-hal yang sangat merugikan perempuan," katanya.
Ia berpendapat syarat staycation untuk perpanjang kontrak tak lepas dari adanya relasi kuasa.
"Relasi kuasa antara mereka yang punya kuasa, dalam hal ini adalah atasan, dan buruh perempuan yang memang butuh pekerjaan," katanya.
Baca juga: Video Viral Suami Pergoki Istri Selingkuh di Kamar Kos, Padahal 8 Tahun Pacaran Baru 3 Bulan Menikah
Terpisah, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengaku kesal dengan adanya perlakuan tersbut.
"Saya akan menugaskan Disnaker untuk mendalami informasinya," ujar Dani melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/5/2023) dilansir WartaKotalive.com.
Ia bahkan menegaskan jika hal tersebut melanggar hukum, moral, norma sosial serta aturan kerja.
"Saya kira kalau memang ada praktik seperti itu, tentunya sudah melanggar norma moral, hukum dan etika," ungkapnya.
Selama ini, kata dia pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan di wilayahnya merupakan kewenangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan memastikan pihaknya akan mendalami dugaan adanya tindak pelecehan seksual mengenai syarat bermalam di hotel atau staycation bersama oknum atasan atau petinggi sebuah perusahaan di Cikarang, agar pekerja wanita bisa diperpanjang kontrak kerjanya.
Pemkab Bekasi nantinya akan berkoordinasi guna menelusuri masalah yang baru-baru ini jadi perbincangan hangat di jagat dunia maya itu.
"Kewenangan pengawasan ketenagakerjaan memang saat ini sudah menjadi kewenagan pemerintah provinsi. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnakertrans Provinsi Jabar, khususnya UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan yang membawahi wilayah kerja Kabupaten Bekasi" kata Dani. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)