Prof B Dituntut Penjara

Soal Perubahan Jadwal Sidang Kasus Dugaan Pelecehan Prof B di Kendari Sultra, Ini Penjelasan Kejari

Penulis: Naufal Fajrin JN
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menanggapi terkait jadwal sidang pembacaan tuntutan Prof B yang tetiba dimajukan. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum atau Kasi Pidum, Moh Safrul, saat dihubungi TribunnewsSultra.com, Selasa (9/5/2023).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menanggapi terkait jadwal sidang pembacaan tuntutan Prof B yang tetiba dimajukan.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum atau Kasi Pidum, Moh Safrul, saat dihubungi TribunnewsSultra.com, Selasa (9/5/2023).

Ia mengatakan perubahan jadwal sidang tersebut, lantaran banyaknya permintaan terkait sejumlah kasus yang mendekam di Pengadilan Negeri Kendari, Sultra.

Sejumlah pihak meminta agar kasus yang telah lama berada di Pengadilan Negeri Kendari segera diberikan kepastian hukum.

"Sidangnya dipercepat karena banyaknya permintaan untuk segera dibacakan agar ada kepastian hukum," terangnya.

Baca juga: Pengadilan Negeri Kendari Majukan Sidang Pembacaan Tuntutan Prof B Tanpa Sepengetahuan Pihak Korban

Hal itu berlaku juga pada kasus dugaan pelecehan yang menyeret seorang guru besar Universitas Haluoleo atau UHO Kendari, Sultra, Prof B.

Untuk diketahui, sidang kasus Prof B sebenarnya baru akan digelar pada Rabu (10/5/2023) besok dengan agenda pembacaan tuntutan.

Namun, jadwal tersebut tetiba berubah dan diketahui digelar hari ini, Selasa (9/5/2023).

Hasil sidang tersebut berupa tuntutan sidang yang diberikan terhadap Prof B.

"Telah dibacakan dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp50 juta, subsider 6 bulan," ungkapnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)