TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Inilah kronologi pelaku pencurian motor di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), curi Scoopy saat korban hendak pulang kampung.
Tim Elang Anti Bandit 007 Kepolisian Resor (Polres) Kolaka menangkap pelaku pencurian motor berinisial J (24) dan MD (32).
Pelaku J (24) dan MD (32) ditangkap polisi di kos-kosan Jalan Pemuda, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Provinsi Sultra, pada Minggu (30/4/2023).
Keduanya mencuri motor Scoopy senilai Rp15 juta milik Rajang.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi menjelaskan kronologi kejadian pencurian motor tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS Dua Pelaku Pencurian Motor Scoopy di Kolaka Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi
Awalnya, anak korban hendak menitipkan motor ke saudara bernama Nasrum, karena hendak pulang kampung pada Senin (17/4/2023).
"Motor korban diparkirkan di teras kos Nasrum pada pukul 12.00 WITA dan keluar rumah, selang waktu dua jam motor sudah tidak ada di tempat," jelas Riswandi saat diwawancarai, Minggu (30/4/2023).
Kata Riswandi, korban kemudian berusaha mencari motor Scoopy tersebut, tetapi tidak berhasil menemukannya.
Riswandi menambahkan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp15 juta dan melaporkannya ke Polsek Kolaka.
Karena perbuatannya, kedua pelaku pencurian motor disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP subs Pasal 362 KUHP. (*)
(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)