David Ozora Pulang Setelah Satu Bulan di Rumah Sakit, Tapi Tetap Akan Rawat Jalan Sampai Sembuh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

David Ozora dikabarkan akan segera pulang setelah satu bulan di rumah sakit, namun ia harus menjalani rawat jalan sampai akhirnya sembuh. Meski kondisi David sekarang belum bisa dinyatakan sembuh total, tapi dirinya menunjukkan progres membaik selama menjalani perawatan. Ia sudah bisa berbicara meski terbatah-batah, berdiri dan berjalan walaupun tertatih.

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.

"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.(*)

(TribunnewsSultra.com/Desi Triana) (Tribunnews.com)