Berita Kendari
Polisi Terapkan Sanksi Tilang untuk Perobos Lampu Merah, Dominasi Pelanggaran ETLE di Kendari
Pengendara terobos lampu merah dominasi pelanggaran elektronic traffic law enforcement atau ETLE di Kota Kendari.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pengendara terobos lampu merah dominasi pelanggaran elektronic traffic law enforcement atau ETLE di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Data yang diperoleh TribunnewsSultra.com, pelanggaran dengan menerobos lampu merah di Kota Kendari sebanyak 2.443 kasus.
Ribuan kasus pelanggaran menerobos lampu merah itu tercatat sejak 22 September 2022 hingga 13 Oktober 2022.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari merinci pelanggaran terekam kamera ETLE total sebanyak 3.411 kasus.
Sebanyak 2.443 di antaranya pelanggaran menerobos lampu merah, 744 pengendara motor tidak menggunakan helm dan sisanya pengemudi mobil tak memakai sabuk pengaman.
Baca juga: Tilang Elektronik atau ETLE Resmi Berlaku di Kendari Sulawesi Tenggara Mulai Kamis 22 September 2022
Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Rudika Harto Kanajiri mengatakan, meski telah tercatat ribuan pelanggaran, pihaknya belum memberlakukan sanksi tilang.
Pasalnya, Polresta Kendari kembali memperpanjang sosialisasi penerapan ETLE sampai 22 Oktober 2022 mendatang.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas akan diberlakukan pada 22 Oktober. Artinya tahap sosialisasi ini diperpanjang sampa tanggal itu," kata AKP Rudika beberapa waktu lalu.

Meski belum menerapkan sanksi tilang kepada ribuan pelanggar lalu lintas, polisi tetap mengirimkan bukti pelanggaran kepada pengendara.
"Tetap kami kirimkan bukti capture pelanggaran, tapi masih tertulis masih tahap sosialisasi," tandasnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)