Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Senat Unismuh, Gedung Iqra Lantai 17, Jl Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulsel.
Dalam pertemuan itu, Prof Ambo didampingi Wakil Rektor I Unismuh Makassar Abd Rakhim Nanda.
Sedangkan, Bisman hadir bersama Ketua Dewan Pakar DPP LAT Guswan Hakim, Bendahara Hartawan Abidin, serta dua pengurus yakni Jabal Nur dan Khalid Usman.
Dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribun-Timur.com, pertemuan kedua belah pihak melahirkan beberapa keputusan bersama.
Baca juga: Terungkap Siapa Sosok Keponakan Ibu Ida Dayak dalam Video Viral TikTok, Profil Anastasya Linalolica
Pertama, Prof Ambo Asse menyampaikan permohonan maaf civitas akademika Unismuh Makassar jika skripsi tersebut menimbulkan ketidaknyamanan terhadap suku Tolaki.
Prof Ambo Asse menegaskan sama sekali tidak ada niat dari pihak kampus untuk mencederai semangat kebersamaan masyarakat yang telah terbina selama ini.
“Kami sebagai institusi pendidikan menghargai setiap suku dan agama yang ada di Indonesia dan tidak pernah mendukung pertentangan SARA karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Kemuhammadiyahan,” kata Prof Ambo.
Unismuh Makassar memutuskan untuk menarik skripsi yang dibuat oleh mahasiswa yang kini adalah alumni Prodi Pendidikan Sosiologi pada tahun 2016 lalu tersebut.
“Oleh karena itu, atas nama Pimpinan Unismuh kami menyatakan menarik skripsi tersebut, sehingga tidak lagi bisa dijadikan rujukan atau kutipan bagi siapapun,” jelasnya.
Pihak Unismuh Makassar juga menghargai jalur hukum yang ditempuh DPP LAT.
Prof Ambo mengatakan apabila ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap di kemudian hari, Unismuh akan mengambil langkah selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Proses Hukum Tetap Berjalan
Sementara Sekjen DPP LAT Bisman Saranani menghargai pengertian dan keputusan Rektor Unismuh Makassar Prof Ambo Asse.
“Demi harmonisasi bersama dan ketentraman kita semua, kami hargai pengertian mendalam Bapak Rektor sehingga memberikan jalan kepada kami, demi ketentraman di Sulawesi Tenggara,” katanya.
Kedua, kata Bisman, ada proses hukum yang dilaporkan DPP LAT kepada pihak kepolisian.