TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Raffi Ahmad telah terseret kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Rafael Alun Trisambodo.
Namanya terseret kasus TPPU tersebut setelah Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, membeberkan dua artis Indonesia telah membantu Rafael Alun.
Keduanya berinisial R (laki-laki) dan P (perempuan).
Inisial R yang disebutkan Iskandar Sitorus diduga adalah Raffi Ahmad.
Dugaan itu didukung oleh dua hal.
Pertama, Raffi memenuhi kriteria orang kaya baru (OKB), sebagaimana ciri-ciri yang diungkap Iskandar.
Keduany, suami Nagita Slavina itu dikenal dekat dengan menantu Rafael Alun Trisambodo, yakni Jeremy Imanuel Santoso.
Baca juga: Raffi Ahmad Dekat dengan Menantu Rafael Alun Trisambodo, Kini Terseret Kasus Pencucian Uang
Jeremy selaku kakak ipar Mario Dandy Satriyo merupakan manajer RANS PIK Basketball, tim basket milik Raffi Ahmad.
Namun, bukan Raffi Ahmad saja, Jeremy juga berteman dengan deretan artis papan atas.
Sebut saja Gading Marten, Nicholas Sean, hingga Sean Gelael.
Menanggapi tuduhan tersebut, Raffi Ahmad mengatakan, tak mengenal dengan Rafael Alun.
Dia juga menegaskan, bisnisnya tak ada kaitannya dengan ayah Mario Dandy.
Bantahan tak disampaikan secara langsung.
Melansir Kompas.com, Raffi Ahmad menyampaikan bantahannya kepada Hotman Paris.
Pengacara kondang tersebut mengaku, telah bebicara dengan Raffi setelah adanya kabar artis inisial R dan P diduga terlibat kasus pencucian uang bersama Rafael Alun.
“Beredar berita viral seolah-olah kasus pajak Rafael ada hubungan bisnis dengan sahabat saya, Raffi Ahmad," ujar Hotman dalam video yang diunggah di Instagram-nya, seperti dikutip Kompas.com, pada Sabtu (1/4/2023).
"Saya barusan (langsung) telepon Raffi Ahmad," sambung Hotman menjelaskan.
Raffi juga sudah menegaskan bahwa dia tak ada hubungan dengan Rafael Alun.
Sebagai sahabat, Hotman Paris menegaskan bahwa Raffi tak ada kaitannya dengan Rafael Alun.
“Saya barusan telepon Raffi Ahmad, kata Raffi Ahmad dia tidak mengenal Rafael, tidak ada hubungan bisnis sama sekali," ucapnya Hotman.
"Jadi berita viral yang inisial R seolah-olah punya join bisnis dengan Rafael itu tidak benar, bukan Raffi Ahmad," tambahnya.
Unggahan Hotman Paris itu langsung dikomentari Raffi Ahmad.
Dia mengucapkan terima kasih karena telah dibantu mengklarifikasi berita yang beredar.
“Makasih bang @hotmanparisofficial udah bantu klarifikasi," tulis Raffi Ahmad di kolom komentar dengan emoticon telapak tangan menyatu dan hati.
Baca juga: Ciri-ciri Inisial R Viral Disebut Rampas Uang Rakyat, Profesi Artis Terkenal, Gaya Terhormat, OKB
Sosok Artis Inisial R
Kasus Rafael Alun Trisambodo melibatkan dua artis, yakni inisial R dan P.
Kabar terseretnya dua artis Tanah Air ini menghebohkan publik.
Kini, banyak yang bertanya-tanya siapa sosok kedua artis tersebut.
Artis inisial R dan P diduga terlibat kasus TPPU bersama Rafael Alun.
Memang belum dibeberkan siapa keduanya, tetapi artis inisial R dan P mulai mendapatkan kecurigaan.
Menurut Iskandar Sitorus, ciri-ciri artis berinisial R yang terlibat kasus TPPU Rafael Alun cukup mencolok.
Dia menyebut artis tersebut sebagai OKB.
Ciri-ciri lainya, kata Iskandar Sitorus, artis R tersebut seorang laki-laki.
Artis tersebut tinggal di DKI Jakarta.
"Beberapa aset dari Rafael yang terperiksa itu, ternyata Rafael terakses dengan orang kaya baru yang mengendalikan bisnis," kata Iskandar, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (29/3/2023).
"Modal dasarnya saja Rp170-an miliar, lalu bisnis ini angkanya triliun," sambungnya.
"Inisialnya orang kaya baru ini adalah R," tandasnya.
Baca juga: Sosok Bripda DK Viral 1 Tahun Jadi Polisi Akhiri Hidup, Ada Peristiwa Janggal Sebelum Kejadian
Sosok Artis Inisial P
Tak hanya inisial R, Rafael Alun juga diduga dibantu oleh artis inisial P.
Iskandar Sitorus mengatakan, Rafael Alun memiliki koneksi dengan para pebisnis besar.
Dia menyuntikan modal hasil dari kasus TPPU untuk bisnis properti.
"Rafael ternyata terkoneksi dengan bisnis besar lainnya, yakni produksi bahan bangunan, yang terkait properti, itu terkait dengan besan Rafael," terang Iskandar Sitorus.
Dalam kasus pencucian uang ini, artis inisial P ikut terlibat.
Artis tersebut merupakan seorang wanita.
Diduga terlibat kasus TPPU sebesar Rp4,4 triliun.
Iskandar Sitorus menjelaskan, awalnya IAW mengendus ada satu perusahaan milik pemerintah provinsi yang mengalirkan dana komisi untuk gubernur periode 2018-2022.
Dari situlah mereka menemukan dugaan pratik pencucian uang yang melibatkan petinggi daerah.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata prantik rasuah tersebut juga menyeret artis inisial P.
"Ada satu perusahaan yang sahamnya seratus persen milik pemerintah provinsi dan bank daerah yang ada di Indonesia, mengalirkan dana yang bernama biaya komisi," beber Iskandar, dikutip dari YouTube Cumi-cumi.com, Selasa (21/3/2023).
"Pembayaran komisi ini diterima, menurut catatan di perusahaan tersebut diperuntukkannya untuk para Gubernur pada periode 2018- 2022," sambungnya menjelaskan.
Bisnis tersebut ternyata dimulai dari 2018 hingga 2022.
Iskandar Sitorus menguraikan, pablik figur yang terkait dalam bisnis ini akan bertugas mempromosikan produk melalui media sosial.
"Bisnis tersebut tumbuh dari tahun 2018 hingga 2022, dengan menggaet para selebritis untuk meng-endorse produk-produk mereka," imbuhnya.
Rafael Alun Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Terungkapnya kasus korupsi Rafael Alun telah dibeberkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Dia mengatakan, KPK telah menaikan status kasus gratifikasi tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023), seperti dilansir dari Tribunnews.com.
"Saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," sambungnya menjelaskan.
Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.
Atas dugaan tersebut, dia ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.
Dalam penetapan tersangka, Rafael dijerat Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Ali Fikri menjelaskan, saat ini penyidik KPK tengah mengumpulkan bukti lain guna melengkapi penyidikan.
"Perkembangan akan disampaikan berikutnya," tandasnya. (*)
Sumber: Kompas.com dan TribunnewsSultra.com