Berita Sulawesi Tenggara
KABAR BAIK! Jadwal Gaji ke-13 dan THR 2023 Cair, Besaran Diterima PNS, PPPK, TNI Polri Dibayar April
Pihak Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (MenPAN-RB), telah merilis jadwal dan besaran gaji ke-13 dan THR 2023.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Simak jadwal gaji ke-13 dan THR 2023 cair. Ditunggu-tunggu banyak pihak.
Adapun pembayaran gaji ke-13 dan THR 2023, berlaku untuk PNS, PPPK dan TNI-Polri.
Melalui Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (MenPAN-RB), telah merilis jadwal dan besaran gaji ke-13 dan THR 2023.
Terkait bocoran THR dan gaji ke-13 ini, akan dibayarkan pada pertengahan April 2023 mendatang.
Melalui surat edaran elektronik MenPAN-RB, mengeluarkan surat nomor B/111/M.SM.04.00/2023.
Baca juga: ASN Pemkot Kendari Terima Gaji Lebih Awal, Pj Wali Kota Asmawa Tosepu Pastikan Semua Tersalurkan
Bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2023 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Merupakan salah satu upaya menjaga, tingkat daya beli di masyarakat.
Adapun komponen THR dan Gaji ke-13 tahun 2023 berlaku untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik.
Termasuk CPNS mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan
jabatan atau tunjangan umum.
Dan tunjangan kinerja atau dengan sebutan lainnya yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
Bagi pensiunan dan penerima pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
Bagi Penerima Tunjangan sebesar Tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Rekrutmen Besar-besaran RSU Bahteramas Sultra, Buka 14 Posisi Lulusan SMA, DIII dan S1, Cara Daftar
Bagi Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Nonpegawai ASN di Lembaga Nonstruktural sebagaimana terlampir.
THR diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 (Hari Raya jatuh pada tanggal 22-23 April 2023).
Sedangkan gaji ke-13 diberikan bulan Juli 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.