Sekda Kendari Ditahan

Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Suap Izin PT Midi, Eks Sekda Kendari Nahwa Umar Dicecar 13 Pertanyaan

Penulis: Laode Ari
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari, Nahwa Umar mengaku dicecar 13 pertanyaan saat diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). Hal itu disampaikan setelah Nahwa Umar menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejati Sultra pada Senin (20/3/2023).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Eks Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari, Nahwa Umar mengaku dicecar 13 pertanyaan saat diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

Hal itu disampaikan setelah Nahwa Umar menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejati Sultra pada Senin (20/3/2023).

Pemanggilan Nahwa Umar untuk memberikan keterangan terkait adanya perizinan pendirian gerai Alfamidi yang diajukan PT Midi Utama Indonesia ke Pemkot Kendari pada 2021.

Karena saat itu, dirinya menjabat sebagai Sekda Kendari sekaligus Tim Anggaran Pembangunan Daerah (TAPD).

"Saya ditanya sampai 13 pertanyaan oleh penyidik," kata Nahwa Umar, Senin (20/3/2023).

Nahwa mengaku pertanyaan yang diberikan berupa keterangan terhadap peran Tenaga Ahli Wali Kota Kendari untuk percepatan pembangunan Syarif Maulana (SM) dan Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala.

Keterangan tersebut disampaikan dalam dua sesi pemeriksaan penyidik Kejati Sultra.

Baca juga: Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar Diperiksa Kejati Sultra dan 6 dari PT MUI Terkait Suap Izin Alfamidi

"Jam sembilan kaitannya saksi untuk SM kemudian jam setengah tiga saksi untuk Ridwansyah Taridala," ujarnya.

"Hanya ditanya saja karena saya waktu itu selaku Ketua TAPD," lanjutnya.

Nahwa Umar mengaku tidak lagi mendapat panggilan untuk menjadi saksi setelah menjalani pemeriksaan hari ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memeriksa tujuh saksi terkait dugaan suap perizinan gerai Alfamidi yang diajukan PT Midi Utama Indonesia di Kota Kendari.

Kasipenkum Kejati Sultra, Dody mengatakan, kali ini penyidikan memanggil tujuh saksi untuk dimintai keterangan.

"Iya hari ini ada pemeriksaan saksi," ucapnya.

Ia mengatakan tujuh saksi tersebut enam orang dari pihak PT Midi Utama Indonesia yakni C, F, R, AT, I dan TAM.

Baca juga: Mantan Sekda Kota Kendari Nahwa Umar Dilantik sebagai Pejabat Fungsional Widyaiswara Ahli Utama

Sementra saksi saksi lainnya yakni mantan Sekda Kendari Nahwa Umar (NU).

Kata dia, pemanggilan terhadap mantan Sekda Kendari ini karena saat itu Nahwa Umar sebagai Ketua Tim Anggaran Percepatan Daerah.

"Saksi NU Ketua TAPD (Tim Anggaran Percepatan Daerah)," ucap Dody. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)