Dody mengatakan RAB fiktif tersebut kemudian disetujui oleh pihak PT Midi Utama Indonesia dan ditransfer langsung ke rekining para tersangka.
Untuk diketahui, Kejati Sultra menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan yang terjadi di Pemkot Kendari yakni RT sebagai Sekda Kendari dan SM sebagai Tenaga Ahli.
Kejati Sultra mengaku dalam waktu dekat ini, akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap perizinan tersebut. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)