Sekda Kendari Ditahan

Sebelum Jadi Sekda Kendari Ridwansyah Taridala Sempat Titip Pesan ke Rekan Bappeda: Tanggung Jawab

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOLASE FOTO: Momen saat Ridwansyah Taridala ditahan Kejati Sultra (kanan). Sebelum mengemban tugas sebagai Sekretari Daerah (Sekda) Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) Ridwansyah Taridala sempat menitipkan pesan ke rekan di kantor lamanya (kiri)

"Sekarang saya dapat tugas di tempat lain dari pimpinan, jadi saya pamit sama mereka sekaligus kumpul-kumpul," ujar Ridwansyah Taridala.

Tak lupa, ia menitipkan pesan kepada seluruh rekan kerja selama di Bappeda agar disiplin selama menjalankan tugas dan tanggung jawab.

Menurutnya, menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukanlah kodrat, melainkan suatu pilihan untuk mendedikasikan diri kepada masyarakat.

"Nah, karena ini pilihan kita, maka harus mendedikasikan potensi diri kita masing-masing untuk kepentingan organisasi, dalam hal ini Pemerintah Kota Kendari," ucapnya.

Kata dia, terutama kepada mereka yang masih muda, di mana peluang untuk berkiprah sampai ke titik puncak masih sangat terbuka luas.

"Sehingga untuk mencapai hal tersebut harus bermodalkan disiplin. Kalau tidak disiplin jangan cerita deh untuk sukses," tutupnya.

Baca juga: Suasana Kejati Sultra Usai Penahanan Sekda Kendari Ridwansyah Taridala, Kasus Dugaan Suap Perizinan

Ditahan

Setelah delapan bulan menjabat sebagai Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra pada Senin (13/03/2023).

Dari foto-foto yang diterima TribunnewsSultra.com, Ridwansyah terlihat memakai baju rompi tahanan berwarna orange.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Kejati Sultra Dody membenarkan penahanan terhadap Ridwansyah Taridala.

“Benar penahanan,” katanya dikonfirmasi TribunnewsSultra.com terkait Sekda Kendari ditahan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunnewsSultra.com, Sekda Ridwansyah Taridala ditahan terkait dugaan kasus gratifikasi.

Penyebab penahanan terhadap Ridwansyah seiring penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi terkait pengurusan izin salah satu perusahaan PT Midi Utama Indonesia.

Sekda Kendari Ridwansyah Taridala ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra pada Senin (13/03/2023). Penyebab penahanan terhadap Ridwansyah seiring penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi terkait pengurusan izin salah satu perusahaan PT Midi Utama Indonesia. (handover)

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Humas Kejati Sultra Dody dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.

“Penahanan terkait dugaan kasus gratifikasi pengurusan izin,” katanya.

Usai menjalani pemeriksaan, Ridwansyah langsung ditahan oleh pihak Kejati Sultra.

Terlihat Sekda Kendari tersebut sudah mengenakan rompi tahanan berwarna orange.

Dia keluar gedung Kejati Sultra dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan.

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani/Sugi Hartono/Risno Mawandili/Desi Triana)