TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala tersandung kasus dugaan suap.
Ridwansyah Taridala akan akan ditahan selama 20 hari oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
Terkait penahanan Sekda Kendari, disampaikan Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, Senin (13/3/2023).
Kasus suap ini tak hanya menyeret Ridwansya Taridala.
Baca juga: Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara
Namun turut melibatkan SM sebagai Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari.
Di mana SM memegang jabatan di Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah.
Ridwansyah Taridala ditahan atas kasus dugaan suap permintaan perizinan PT Midi Utama Indonesia.
"Jadi ini sebagai peringatan kepada penyelenggara agar tidak menghambat proses investasi dengan meminta suap," kata Dody.
Saat digiring ke mobil tahanan, Ridwansyah Taridala terlihat masih menggunakan pakaian dinas.
Namun pakaian dinas ia kenakan bersamaan dengan rompi merah, milik Kejati Sultra.
Saat keluar pintu utama Kejati Sultra, terlihat mantan Kepala Bapeda Kendari ini.
Tak berkata-kata apapun disaat sejumlah awak media mengambil gambar hingga melontarkan pertanyaan.
Sembari berjalan, ia dan satu tersangka lain mendapat pengawalan ketat.
Selain itu, ia juga hanya tersenyum sembari tertunduk ketika berjalan di hadapan awak media.
Terima Uang Lewat Rekening Pribadi
Ridwansyah diduga menerima suap atau gratifikasi dari salah satu perusahan yang berinvestasi di Kota Kendari.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Kejati Sultra Dody mengatakan, saat ini Ridwansyah Taridala telah ditahan oleh pihak kejaksaan.
"Benar, Kejati Sultra melakukan penahanan kepada yang bersangkutan," ujarnya lewat penggilan telepon.
Dody membeberkan, Ridwansyah Taridala ditahan kerana kasus suap.
"Ini kasusnya permintaan dan pemberian sejumlah uang (suap/gratifikasi) terkait proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia," bebernya.
Ridwansyah Taridala diduga menerima suap untuk meloloskan Alfamidi menambah gerai di sejumlah wilayah di Kota Kendari.
Baca juga: Sebelum Ditahan Dugaan Korupsi, Sekda Kendari Ridwansyah Taridala Terima Uang Lewat Rekening Pribadi
Penambahan gerai ini mengalami kendala karena terbentur atruan.
Lantas gerai Alfamidi yang baru di Kota Kendari berganti nama menjadi Anoa Mart.
Gerai dengan nama tersebut memang sudah di buka di beberapa wilayah di ibu kota Provinsi Sultra.
Dalam proses perubahan nama tersebut, ada sejumlah uang mengalir dari pihak perusahaan ke rekening pribadi Ridwansyah Taridala.
Sekda Kota Kendari tersebut ditangkap bersama seorang berinisial SM yang merupakan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah.
SM menjadi tenga ahli terhitung sejak berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kendari tahun 2021.
"Dua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 hari kedepan. Untuk kepentingan pidana guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka," tandas Dody. (*)