Jadwal Eksekusi Hukuman dan Sidang Kode Etik Bharada E, Langkah Richard Usai Vonis Tanpa Banding

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini jadwal sidang eksekusi hukuman dan sidang kode etik yang akan dijalani Bharada E. Hal ini lah menentukan langkah Richard Eliezer atau Bharada E selanjutnya usai divonis tanpa banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini jadwal sidang eksekusi hukuman dan sidang kode etik yang akan dijalani Bharada E.

Hal ini lah menentukan langkah Richard Eliezer atau Bharada E selanjutnya usai divonis tanpa banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah divonis, Bharada E melewati beberapa tahapan lagi untuk sampai pada proses terakhir menjalani masa tahanan.

Sebagai seorang anggota Brimob, Bharada E menjalani sidang kode etik atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Seperti diketahui, Bharada E sendiri telah divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Vonis Majelis Hakim ini berstatus inkrah karena tak ada lagi banding dari JPU.

Keputusan banding pun tidak dilakukan oleh kuasa hukum Bharada E.

Baca juga: Kabar Gembira Untuk Bharada E Masih Punya Peluang Jadi Anggota Brimob Lagi, Begini Kata Kapolri RI

Sehingga, vonis yang dijatuhkan hakim sudah inkrah dan itulah yang diterima Bharada E.

Yang dimaksud dengan inkrah adalah berkekuatan hukum tetap.

Lantas apa tahapan selanjutnya yang akan dijalani oleh Bharada E?

Diketahui, Bharada E akan menjalani eksekusi hukuman.

Tak hanya itu, sidang kode etik juga menanti Bharada E.

Dilansir dari Tribunnews.com, sidang kode etik ini nantinya nasib Bharada E di institusi Polri akan ditentukan.

Lalu, kapan sidang kode etik dan eksekusi hukuman dilakukan?

Dilansir dari Kompas.com, Richard Eliezer bakal dieksekusi dari rumah tahanan negara (rutan) ke lapas pada delapan hari setelah putusan kasusnya berkekuatan hukum tetap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan, eksekusi terhadap Bharada E bakal dilakukan oleh Kejari Jakarta Selatan.

"(Eksekusi dilakukan) delapan hari setelah putusan sudah inkrah, untuk eksekusi perlu persiapan administrasi karena harus dipindah (dari Rutan) ke LP," ujar Ketut Sumedana kepada Kompas.com, Minggu pagi.

Sejauh ini belum ada jadwal pasti, untuk eksekusi hukuman prosesnya menunggu jaksa selaku eksekutor putusan.

Waktu pelaksanaan putusan hukum Bharada E ditentukan oleh jaksa.

Begitu juga dengan jadwal sidang kode etik yang masih dijadwalkan.

Bharada E Bakal Jalani Eksekusi Hukuman

Baca juga: Usai Bharada E Divonis, Adik Bongkar Kondisi Brigadir J Tewas Tengkurap, Tak Terima Putusan Hakim?

Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, satu tahun enam bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, berkekuatan hukum tetap.

Hal ini menindaklanjuti tak ada upaya hukum banding yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto menyatakan, selanjutnya Richard Elizer akan diserahkan kepada jaksa untuk eksekusi hukuman.

"Benar, putusan Eliezer inkracht karena tidak ada upaya hukum banding," kata Djuyamto dikutip dari KOMPAS.TV, Jumat (17/2/2023).

Menurutnya, jaksa sudah bisa melaksanakan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Prosesnya tinggal pelaksanaan putusan oleh jaksa selaku eksekutor putusan," ujarnya.

KOLASE FOTO-Bharada E saat persidangan (Kolase Tribunnewssultra.com)

Djuyamto menerangkan bahwa waktu pelaksanaan putusan hukum Bharada Eliezer tersebut ditentukan oleh jaksa.

Polri Jadwalkan Sidang Kode Etik Bharada E

Polri tengah menjadwalkan sidang kode etik Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menentukan nasibnya di Korps Bhayangkara.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut nantinya pihaknya akan melibatkan institusi eksternal untuk pengawasan yakni Kompolnas RI.

"Sidang ini tentunya tidak menutup kemungkinan dari Propam juga dari pengawas eksternal seperti Kompolnas akan diundang," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (18/2/2023).

Pengawasan itu, kata Dedi, agar dalam proses sidang kode etik itu transparan, terbuka dan bisa memenuhi keadilan untuk semua pihak.

"Hasilnya bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat ini yang penting," beber Dedi.

Keluarga Fokus k Sidang Kode Etik

Kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pascaputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak tim hukum dan keluarga fokus untuk menatap sidang kode etik yang akan digelar Polri.

"Kita dari keluarga fokus satu satu dulu, selesai dulu etik, selesai dulu menjalani proses hukum," kata Ronny dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (18/2/2023).

Terkait apapun keputusan yang dijatuhkan dalam sidang etik kepada Eliezer, Ronny akan menghargai.

Namun ia yakin Polri selaku institusi yang besar dapat menggelar sidang etik secara lancar dan baik, khususnya bagi Eliezer.

"Tentunya ke depan keputusan dari Polri kami menghargai. Kita konsen terhadap bagaimana semua berjalan lancar, dan kita percayakan institusi Polri yang besar ini dapat berjalan lancar dan baik," ungkapnya.

Perihal keinginan Eliezer untuk kembali ke Polri, Ronny menyerahkan keputusan tersebut kepada pimpinan Polri.

"Tahapannya kan nanti setelah etik, kemudian kita harus bagaimana terkait penahanannya. Tapi semua proses ini kita serahkan kepada Polri," kata dia.(*)

(TribunnewsSultra.com/Desi Triana/Tribunnews.com/Kompas.com)