Berita Kolaka

Update Kasus Mahasiswi Kolaka Meninggal di Wisma Gegara Aborsi, Pacar dan Dukun Beranak Tersangka

Penulis: Sitti Nurmalasari
Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Update kasus mahasiswi Kolaka meninggal di wisma gegara keguguran, pacar dan dukun beranak ditetapkan menjadi tersangka. Mahasiswi berinisial MF (21) yang hamil 3 bulan sebelumnya ditemukan tewas disalah kamar wisma di Jl TMD, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Update kasus mahasiswi Kolaka meninggal di wisma gegara aborsi, pacar dan dukun beranak ditetapkan menjadi tersangka.

Mahasiswi berinisial MF (21) yang hamil 3 bulan itu sebelumnya ditemukan tewas di wisma Jl TMD, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Korban ditemukan tak bernyawa dalam posisi telentang di atas ranjang oleh salah seorang rekannya pada Senin (13/02/2023) sekitar pukul 09.00 wita.

Perkembangan terbaru kasus ini hingga Rabu (15/02/2023), pihak kepolisian mengungkap dugaan penyebab mahasiswi Kolaka meninggal di wisma.

Penyebab korban meregang nyawa diduga karena mengalami pendarahan akibat keguguran usai melakukan tindakan aborsi.

Aborsi adalah tindakan menggugurkan kandungan yang dilakukan untuk mengakhiri kehamilan.

Tindakan aborsi tersebut melibatkan dua pelaku yakni pacar korban berinisial IF (22) dan seorang dukun beranak.

Baca juga: Kronologi Mahasiswi Kolaka Tewas di Wisma, Penyebab Hamil 3 Bulan Tapi Diberi Nanas Muda oleh Pacar?

Kini dua pelaku yang diduga terlibat menggugurkan kandungan korban sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus mahasiswi Kolaka meninggal di wisma tersebut.

Pacar korban diketahui sudah berulangkali melakukan percobaan untuk menggugurkan janin dalam kandungan kekasihnya.

Janin yang dikandung mahasiswi Kolaka tersebut diduga adalah hasil hubungan terlarangnya.

Upaya aborsi yang dilakukan yakni dengan memberikan nanas muda yang kemudian dikonsumsi oleh kekasihnya tersebut.

Pelaku juga meminta tolong kepada dukun beranak yang kini menjadi tersangka untuk menggugurkan kandungan korban.

Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resort atau Kabag Ops Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna, membenarkan penetepan dua tersangka tersebut.

“Iya, sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya dikonfirmasi TribunnewsSultra.com melalui WhatsApp Messenger (WA) pada Selasa (14/2/2023).

Pacar Korban Tersangka

Menurut AKP Pranata, polisi menetapkan IF sebagai tersangka karena mencoba menggugurkan kandungan kekasihnya MF.

Mahasiswi MF adalah warga Kelurahan Ngapa, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara atau Sultra.

Sedangkan, IF merupakan warga Desa Puubunga, Kecamatan Baula, di kabupaten yang sama.

Percobaaan aborsi bahkan sudah beberapa kali dilakukan korban atas kehendak IF.

Tindakan menggugurkan kandungan tersebut dengan memberikan nanas muda untuk dikonsumsi oleh korban MF.

Setelah mengonsumsi nanas tersebut, korban mengeluh sakit hingga mengalami pendarahan.

Diduga karena mengalami pendarahan tersebut, mahasiswi Kolaka tersebut meninggal di wisma.

Baca juga: Sosok Mahasiswi Kolaka Hamil 3 Bulan Tewas di Wisma, Pacar Berikan Nanas Muda dan Alami Pendarahan

“Tersangka satunya yaitu dukun yang dimintai tolong oleh pacar korban,” jelasnya.

Dua tersangka tersebut kini ditahan di Markas Kepolisian Resort atau Mapolres Kolaka untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Dalam penyelidikan kasus mahasiswa Kolaka meninggal di wisma tersebut, pihak kepolisian sebelumnya sudah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Selain itu, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) usai jenazah korban ditemukan tak bernyawa di kamar wisma tersebut.

Usai penemuan korban, jenazah selanjutnya divisum di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD SMS Berjaya, Jl Poros Kolaka-Pomalaa, untuk mengetahui penyebab korban meninggal dunia.

Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban serta popok yang dipenuhi bercak darah di TKP.

Kronologi Mahasiswi Meninggal

Kepolisian Resor (Polres) Kolaka terus menyelidiki kasus seorang mahasiswi berinisial MF yang ditemukan tewas di dalam kamar sebuah wisma. MF ditemukan tewas di dalam kamar wisma tersebut pada Senin (13/2/2023), sekira pukul 09.00 WITA oleh temannya. (Istimewa)

Berdasarkan kronologi kasus mahasiswi Kolaka meninggal di wisma tersebut berawal saat korban MF mengandung janin 3 bulan.

Korban mengandung janin hasil hubungan terlarang dengan kekasihnya IF sejak awal Desember 2022 lalu.

Takut kehamilan itu diketahui orang lain, timbul keinginan untuk melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan itu.

Kapolres Kolaka AKBP Resza Ramadiansyah mengatakan IF kemudian memberikan nanas muda kepada MF.

Pacar korban memberikan nanas tersebut kepada korban berkali-kali untuk menggugurkan kandungannya.

Pada Minggu (12/02/2023) sekitar pukul 08.00 wita, korban tiba-tiba merasa kesakitan dan mengalami pendarahan.

Korban kemudian menghubungi sang kekasih yang kemudian membawanya ke wisma tersebut sekitar pukul 14.30 wita.

Baca juga: Fakta Video Viral 15 Detik Adegan Tak Senonoh Anak SMP di Baubau Sulawesi Tenggara, Sosok Pemeran

IF kala itu membawa korban ke wisma tersebut bersama-sama dengan rekannya berinisial A.

Pada Senin (13/02/2023), IR bersama temannya kemudian meninggalkan wisma tersebut dan membiarkan korban seorang diri di dalam kamar tersebut.

Tak lama kemudian, salah seorang rekan korban kemudian datang ke wisma tersebut untuk melihat korban.

Namun saat dia mengetuk pintu kamar, korban tidak menyahut.

Karena pintu tidak terkunci, yang bersangkutan langsung masuk ke dalam kamar.

Kemudian menemukan korban sudah meninggal dunia dengan kondisi mata tertutup dan posisi badan terlentang di atas ranjang.

Pihak kepolisian kemudian mendatangi lokasi dan selanjutnya melakukan olah TKP.

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan sekaligus memeriksa dua saksi yang diduga pelaku yang bersama-sama atau membantu.

Saksi tersebut yakni pacar korban berinisial IF bersama seorang rekannya yang membawa korban ke kamar wisma tersebut.(*)

(TribunnewsSultra.com/Laode Ari/Sitti Nurmalasari)