Kabar Artis

Sosok Sarah Istri Rizal Djibran yang Menolak Hubungan Ranjang Menyimpang hingga Laporkan KDRT

Penulis: Risno Mawandili
Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah sosok Sarah yang mengaku sebagai korban kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Rizal Djibran.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Inilah sosok Sarah yang mengaku sebagai korban kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Rizal Djibran.

Duniah hiburan Tanah Air dihebohkan oleh kasus KDRT yang diduga dilakukan Rizal Djibran kepada istrinya, Sarah.

Kepada polisi, istri Rizal Djibran tersebut mengungkapkan, bahwa dirinya dianiaya setelah menolak hubungan ranjang menyimpang.

Penyimpangan seks ini sudah berjalan lama. Bahkan Sarah mengaku ingin melaporkannya ke pihak berwajib namun selalu diancam.

Sarah bercerita bahwa dirinya  mendapatkan tindakan KDRT dari suaminya sejak sebulan setelah menikah.

"Sejak bulan Maret. Satu bulan setelah pernikahan, Maret 2022," ujar Sarah, sebagaimana dikutip dari Kompas.com pada Senin (13/2/2023).

Sarah mengatakan, alasannya baru melaporkan suaminya lantaran selama ini dia sering diancam akan dipukul.

"Saya dari awal pertama kali kekerasan seksual sudah pengin lapor, cuma saya diancam. Diancam dengan bentuk ya kekerasan verbal itu, di pukul itu, di tangan, kaki," lanjutnya.

Baca juga: Video Viral Palu 2 Menit 21 Detik di Twitter & TikTok, Bagini Nasib Sosok R Siswi SMA Pemeran Wanita

Baca juga: Fakta Lagu Komang Dinyanyikan Raim Laode Viral di TikTok Diciptakan Untuk Istri Sebelum Menikah

Sarah menegaskan bahwa dirinya tak melayani suami karena meminta hubungan seks menyimpang.

Meskipun demikian, dia tak bisa meberikan detail penyimpangan seks tersebut.

"Itu hal sensitif jadi saya nggak bisa menceritakan secara detail. Biarlah proses hukum berjalan," akunya.

Sarah melaporkan Rizal Djibran ke Polda Metro Jaya atas tuduhan kasus dugaan KDRT dan kekerasan seksual.

Laporan Sarah di Polda Metro Jaya juga sudah tercatat sejak 13 Februari 2023 dalam nomor laporan LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Rizal Djibran dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PDKRT.

Siapa Sarah?

Halaman
123