Dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yakni pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023).
Dalam sidang tersebut, vonis Sambo adalah hukuman mati, sedangkan Putri istrinya adalah 20 tahun penjara.
Kini, giliran Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Maruf yang menjalani sidang vonis akhir atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Sosok Bripka RR adalah seorang polisi sekaligus ajudan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sedangkan, sosok Kuat Maruf adalah seorang warga sipil yang menjadi sopir pribadi Sambo.
Dalam sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023) lalu, JPU menyatakan perbuatan Kuat telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Baca juga: Hasil Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari ini, Majelis Hakim Ungkap Motif Sebenarnya
Telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang sudah direncanakan terlebih dahulu.
“Sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP,” kata JPU.
Dengan demikian, JPU meminta agar Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.
Jaksa juga meminta Kuat dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penangkapan, dan menjalani tahanan sementara.
Selain itu, Kuat juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Sedangkan, Ricky Rizal alias Bripka RR diketahui mendapatkan tuntutan yang sama dengan Kuat Maruf, yakni delapan tahun penjara.
JPU mengungkapkan peran Ricky dalam pembacaan tuntutan sidang di hari yang sama dengan sidang tuntuan Kuat Maruf.
Ajudan Ferdy Sambo tersebut dinilai JPU memuluskan niat jahat mantan atasannya tersebut.
Ricky berperan melakukan pengamanan senjata milik Brigadir J.