TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Jadwal pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dimulai hari ini, Jumat (10/2/2023).
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Sultra, Abdul Kadir mengatakan pendaftaran ini dibuka sampai dengan hari Selasa, 21 Februari 2023.
Ia menyebutkan pelayanan pendaftaran dilakukan selama waktu kerja yakni Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wita.
Kata dia, terdapat beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan dan menjadi utama untuk dimiliki oleh setiap calon anggota KPU.
Di antaranya, memiliki pengetahuan memadai tentang ke-KPU-an atau berkompeten, memiliki kredibilitas, kapabilitas, dan harus memiliki integritas.
Baca juga: Jadwal dan Tahapan Seleksi Calon Anggota Bawaslu Sulawesi Tenggara, Lengkap Kuota Pendaftar
Abdul Kadir menjelaskan calon anggota KPU yang disyaratkan undang-undang juga adalah memiliki kemampuan bekerja full atau bisa bekerja di bawah tekanan.
Lalu, memilki stamina yang bagus dan otak yang cerdas dan terpenting tidak pamrih bekerja di tengah situasi yang tidak stabil.
Di mana, batasan usia yang dapat mendaftar sebagai anggota KPU Sultra minimal 35 tahun serta memiliki kesehatan jasmani dan rohani.
"Jadi persyaratannya tidak terlalu banyak, tapi perlu diuji," ujarnya saat pers conference pembukaan pendaftaran calon anggota KPU Sultra di Sekretariat Tim Seleksi, Jumat (10/2/2023).
Untuk mendaftarkan diri, Abdul Kadir menjelaskan masyarakat bisa mendownload aplikasi SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc.
Baca juga: Nama-nama Tim Seleksi Calon Anggota KPU Sulawesi Tenggara Diumumkan Komisi Pemilihan Umum RI
Selain itu, bisa datang langsung ke Sekretariat Tim Seleksi di Kompleks Kendari Town Square (K'Toz) Lantai 2, Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Selengkapnya, berkas persyaratan calon anggota KPU Provinsi Sultra bedasarkan Surat Pengumuman Nomor: 1/TIMSELPROV-GEL.1-Pu/01/74/2023.
- Surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermaterai cukup yang dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT PENDAFTARAN-CALON;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
- Pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar;
- Daftar Riwayat Hidup yang dibuat menggunakan formulir MODEL DAFTAR RIWAYAT HIDUP-CALON;
- Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan Ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas meterai cukup, yang menyatakan:
1) Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN 1-CALON.
2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN 2-CALON.
3) Bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN.3-CALON.
4) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN 4-CALON.
5) Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Provinsi yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.5-CALON.
6) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.6-CALON; dan
7) Belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama bagi calon anggota KPU Provinsi yang pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.7-CALON.
- Surat keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah;
- Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Provinsi pernah menjadi anggota partai politik;
- Surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisili calon anggota KPU Provinsi yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mengikuti seleksi; dan
- Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan menggunakan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.8- CALON bagi bakal calon anggota KPU Provinsi yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Kelengkapan dokumen persyaratan tersebut disampaikan kepada Tim Seleksi dengan melakukan pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id.
Kemudian, dapat pula menyerahkan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke alamat Sekretariat Tim Seleksi di Kompleks Kendari Town Square (K'Toz) Lantai 2, Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sultra. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)