Sultra Memilih

Pendaftaran Calon Anggota KPU Sulawesi Tenggara Dibuka Sampai 21 Februari 2023, Berkas, Persyaratan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jadwal pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dimulai hari ini, Jumat (10/2/2023). Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Sultra, Abdul Kadir mengatakan pendaftaran ini dibuka sampai dengan hari Selasa, 21 Februari 2023.

- Daftar Riwayat Hidup yang dibuat menggunakan formulir MODEL DAFTAR RIWAYAT HIDUP-CALON;

- Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan Ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

- Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas meterai cukup, yang menyatakan:

1) Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN 1-CALON.

2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN 2-CALON.

3) Bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN.3-CALON.

4) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN 4-CALON.

5) Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Provinsi yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.5-CALON.

6) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.6-CALON; dan

7) Belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama bagi calon anggota KPU Provinsi yang pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.7-CALON.

- Surat keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah;

- Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Provinsi pernah menjadi anggota partai politik;

- Surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisili calon anggota KPU Provinsi yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

- Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mengikuti seleksi; dan

Halaman
123