Pasalnya selama ini banyak yang mengetahui, menikah di KUA pun harus mengeluarkan biaya.
Baca juga: Aksi Kocak Diduga Pegawai KUA Tunjukkan Latto-Latto Termahal di Dunia, Buku Nikah Saling Diketukkan
Namun ternyata, menikah di KUA bisa tanpa mengeluarkan biaya loh.
Mau tahu cara nikah di KUA gratis?
Sebagai informasi, biaya nikah di KUA adalah gratis selama dilangsungkan pada hari dan jam kerja.
Namun, bila pengantin hendak melaksanakan prosesi akad nikah di luar KUA dan di luar jam kerja, akan dikenakan biaya Rp600 ribu.
Berikut Tribunjabar.id sajikan penjelasannya dilansir dari berbagai sumber.
Nikah di KUA masih menjadi hal yang belum banyak dilakukan oleh banyak pasangan.
Meski begitu, tempat pernikahan menjadi pilihan masing-masing pasangan.
Nikah di KUA bisa menjadi alternatif Anda untuk mengikat janji suci dengan pasangan.
Lantas, apa saja syarat nikah di KUA?
Syarat Nikah di KUA
Anda dapat mempersiapakan dokumen persyaratan sebagau berikut:
1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin
2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
4. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)