TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Kepolisian Resor (Polres) Baubau mengungkap pelaku kasus pengedar dan pengguna narkoba di Mapolres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (30/1/2023).
Kepolisian menghadirkan pelaku serta barang bukti narkotika jenis sabu yang rencananya akan diedarkan di Kota Baubau, Provinsi Sultra.
Pelaku SL (31) merupakan warga Kecamatan Wolio ditangkap di Loket Pelabuhan Ferry Baubau, Jalan Martadinata Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio.
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk menjelaskan pelaku diamankan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Baubau setelah adanya laporan warga.
Masyarakat memberikan informasi setelah dicurigai mobil DAMRI jurusan Kendari-Baubau membawa kiriman atau titipan paket yang diduga narkoba jenis sabu.
Baca juga: Ketahuan Hendak Menebus HP Curian Usai Digadai, Resmob Polsek Wolio Baubau Berhasil Amankan Pelaku
Karena adanya laporan tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan pemantauan di loket Pelabuhan Ferry Baubau atau tempat mengambil kiriman paket.
"Jadi pada saat pelaku mau mengambil paket tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba langsung mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sebuah paket cokelat yang di dalamnya terdapat kotak speaker kecil yang diselipkan pembungkus rokok.
"Di dalam bungkus rokok itu berisi dua paket bungkusan sachet plastik bening kecil butiran kristal yang diduga adalah narkotika jenis sabu," ujar AKBP Bungin Masokan Misalayuk.
Kata dia, pelaku SL mengakui paket tersebut adalah milik dari seorang narapidana narkotika yang ada di dalam Lapas Kendari.
Baca juga: Sesosok Mayat Wanita Ditemukan Mengambang Nelayan di Perairan Desa Nepa Mekar Buton Tengah
"Iya, pelaku ini hanya disuruh ambil untuk tujuan akan diedarkan di Kota Baubau dengan cara sistem tempel," kata AKBP Bungin Masokan Misalayuk.
Lalu dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua paket sachet plastik bening dengan berat 19,36 gram bersama pembungkusnya.
AKBP Bungin Masokan Misalayuk menambahkan pelaku merupakan residivis narkotika pada tahun 2019, tetapi sudah bebas dan kembali menjadi target operasi selama bebas pada tahun 2021.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Baubau guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dikenakan sesuai Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) subs pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)