Berita Kendari

Iming-iming Uang Rp150 Ribu Seorang Kakek di Kendari Rudapaksa Anak Tetangganya Masih di Bawah Umur

Penulis: Sugi Hartono
Editor: Muhammad Israjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

seorang kakek 46 tahun di Kendari inisial LH tega rudapaksa anak tetangganya yang masih di bawah umur. Aksi rudapaksa tersebut terjadi November 2022 lalu. 

TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI - Karena dorongan nafsu, seorang kakek 46 tahun inisial LH tega rudapaksa anak tetangganya yang masih di bawah umur.

Kapolsek Kendari, AKP Kaharuddin Kaeondo mengatakan pencabulan tersebut terjadi November 2022 lalu. 

Saat itu LH diketahui memanggil korban dan mengiming-imingi uang Rp150 ribu.

Bocah perempuan tersebut kemudian mengikuti kemauan pelaku untuk masuk ke dalam kamar,

Baca juga: Hendak Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Diringkus Polresta Kendari Sulawesi Tenggara

"Di situ pelaku melakukan perbuatan dibagian sensitif milik korban," tutur AKP Kaharuddin, Jumat (27/1/2023)

Usai melakukan perbuatan itu, korban diminta untuk tidak menceritakan perihal kejadian tersebut kepada siapa saja.

Terbongkarnya kejadian itu karena orang tua merasa aneh, dengan tingkah laku korban dan sering memegang bagian sensitifnya.

"Awalnya korban belum mau menceritakan kejadian tersebut, nanti setelah ditanya tantenya, korban kemudian mengaku kalau telah dicabuli tetangganya sendiri," tuturnya.

Baca juga: Rumah Sakit Ungkap Kasus Rudapaksa Anak 13 Tahun di Kendari, Ternyata Pelaku Gagahi Korban 7 Kali

Tak terima dengan kejadian tersebut, orang tua korban kemudian mendatangi Polsek Kandai untuk melaporkan perbuatan LH tersebut.

"Setelah melakukan penyelidikan, kemudian pelaku kami tangkap," katanya.

Berdasarkan pengakuan korban hal tersebut pertama kali dilakukan oleh pelaku.

"Berdasarkan pengakuannya baru kali ini," ujarnya.

Kata AKP Kaharuddin perbuatan tersebut dilakukan karena dorongan nafsu sang kakek.

"Namun yang kami dapat sejauh ini karena dorongan nafsu," ujar Kapolsek Kendari

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)