TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Seorang pemuda di Kota Kendari berinisial H (17) berhasil diamankan Polresta Kendari akibat percobaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan berlangsung, Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 21.00 Wita Jl Perkuburan, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku sebelumnya melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan terhadap anak.
Sebagaimana yang diatur dalam pasal 81 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Sebelumnya pelaku melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban berinisial A,” kata AKP Fitrayadi.
Baca juga: Kronologi Video Viral Pria Diamuk 2 Waria di Kendari Sulawesi Tenggara, Berawal Order MiChat
Berdasarkan informasi yang didapat terkait kronologis kejadian, awalnya ayah korban yang juga sebagai pelapor ditelfon oleh istrinya untuk menjemput anaknya di rumah temannya.
Lalu sesampainya di rumah teman anaknya, ayah korban mendapatkan informasi bahwa anaknya telah diantar oleh pelaku.
Kemudian ayah korban langsung bergegas untuk mencari anaknya tersebut namun tidak ketemu.
Setelah itu pelapor melihat banyak masyarakat di BTN Puri Maharani, lalu ada masyarakat yang bertanya “siapa kita cari”. Ayah korban menjawab bahwa ia sedang mencari anaknya.
Baca juga: Sekelompok Pemuda Buat Keributan di Jembatan Kuning Kendari, Teriak hingga Memukul Besi Jembatan
Kemudian masyarakat itu berkata “ ohh anakmu ka itu”.
Kemudian setelah itu ia balik ke rumah dan mendapati anaknya dalam keadaan menangis dan gemetar.
Lalu korban menceritakan kepada ayahnya bahwa saudara H mau melakukan pemerkosaan terhadap dirinya.
Mendapat laporan tersebut, ayah korban kemudian mengadukan kejadiann itu ke Mako Polresta Kendari untuk dilakukan proses hukum.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
(TribunnewsSultra.com/Mukhtar Kamal)