TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ini cara cek pendukung bakal calon Anggota DPD RI di infopemilu.kpu.go.id, pastikan namamu tak dicaplok.
Nama sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 ditemukan terdaftar sebagai pendukung bakal calon Anggota DPD RI Sulawesi Tenggara (Sultra).
Bukan hanya petugas PPK, KPU Kota Kendari juga menemukan pendukung yang berprofesi sebagai Apartur Sipil Negara (ASN) saat verifikasi sebaran dukungan pencalonan Anggota DPD RI Sultra.
KPU Kota Kendari menyebut pencatutan dokumen kependudukan dilakukan bakal calon tanpa pengetahun petugas PPK.
Hal itu dilakukan bakal calon agar bisa memenuhi syarat minimal dukungan 2.000 pemilih yang tersebar 17 daerah termasuk Kota Kendari.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Kendari, Alasman Mpesau mengatakan pihaknya sudah memproses temuan dokumen kependudukan anggota PPK yang dicaplok sebagai pendukung.
"Saat ini sudah kami cek apakah tiga anggota PPK kami benar-benar memberikan dukungan atau nama mereka dicaplok tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," ujarnya, Rabu (18/1/2023).
Alasman Mpesau menerangkan pihaknya akan memproses temuan agar tidak ada lagi warga atau pihak yang dirugikan karena dokumen kependudukan mereka dipakai oleh calon tertentu.
Untuk itu, dirinya berharap masyarakat rutin mengecek dokumen kependudukan melalui website infopemilu.kpu.go.id.
"Jadi masyarakat bisa mengecek jika dicaplok sebagai pendukung bakal calon tanpa sepengetahun pemiliknya," ucapnya Alasman Mpesau.
"Kalau ditemukan apalagi pendukung ini pekerjaannya dilarang undang-undang, maka secepatnya kami proses untuk dihapus," jelasnya menambahkan.
Selengkapnya, cara cek pendukung dan membuat sanggahan di infopemilu.kpu.go.id, jika dicaplok sebagai pendukung bakal calon Anggota DPD RI.
Masyarakat bisa mengakses website infopemilu.kpu.go.id untuk mengecek pendukung Bakal Calon Anggota DPD RI.
Kemudian memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia, selanjutnya ceklis 'Saya Bukan Robot', lalu klik 'CARI'.
Jika nama Anda tidak terdaftar, maka akan muncul keterangan 'Anda tidak terdaftar sebagai pendukung bakal calon DPD manapun'.
Namun, apabila identitas Anda digunakan untuk mendukung bakal calon tanpa seizin pemilik KTP, maka bisa mengajukan keberatan atau menyampaikan tanggapan dengan cara melapor ke Kantor KPU.
Anda mengisi formulir tanggapan atau pernyataan tidak memberikan dukungam bakal calon manapun serta melaporkan ke petugas KPU di kecamatan, kelurahan atau desa. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)