Hanya saja Pengadilan Tinggi Agama Kendari agaknya hanya menjadikan program WBK WBBM itu sebagai pajangan dan ucapan selamat datang ketika berkunjung kekantornya.
Tanpa mengimplementasikan maksud dan tujuan WBK WBBM itu dilakukan salah satunya yakni memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan dari birokrasi.
(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)