TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Seorang pelaku curanmor dengan inisial AR (19) berhasil diringkus Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari, Rabu (28/12/2022).
Pemuda tersebut berhasil diamankan di Jl Kijang, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Rabu malam sekitar pukul 23.00 Wita.
Sebelumnya pelaku melakukan tindak pidana pencurian motor di BTN Villa Anawai Recident, Kecamatan Ranomeeto, Kota Kendari.
Baca juga: Pensiunan ASN di Baubau Sulawesi Tenggara Dibacok Saat Kejar Dua Maling, Pelaku Diamankan Polisi
AR mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian motor di empat tempat. Selain itu ia juga melakukan pencurian handphone di seputaran Pasar Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Dari pelaku ditemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino 125 warna putih.
Diketahui pelaku juga merupakan residivis pada kasus yang sama dan pernah ditahan di Lapas Perempuan dan Anak.
Saat ini AR sudah diamankan di Mako Polresta Kendari untuk dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut. (*)
(TribunnewsSultra.com/Mukhtar Kamal)