TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Kepolisian Resor atau Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) berikan imbauan kepada warga pada saat perayaan Tahun Baru 2023.
Pada malam perayaan pergantian tahun, masyarakat diminta untuk tidak melakukan aktivitas yang berlebihan dan dapat menyebabkan gangguan Kamtibmas.
"Untuk malam tahun baru hendaknya tidak ada kegiatan yang berlebihan," ucap Kabag Ops Polres Baubau Kompol Suriadin kepada wartawan, Sabtu (24/12/2022).
Baca juga: Puluhan Warga Kendari Konvoi Usai Kemenangan Argentina di Piala Dunia 2022, Tirukan Selebrasi Messi
Ia mengatakan, agar pada saat perayaan malam tahun baru masyarakat tak melakukan aktivitas ngebut-ngebutan ataupun melakukan konvoi.
Selain itu, acara joget pun dilarang untuk dilakukan, hal itu juga sudah ditetapkan dalam Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) untuk tidak ada acara keramaian joget.
Aparat kepolisian juga melarang dengan tegas untuk masyarakat tidak melakukan pesta minuman keras atau miras pada perayaan Tahun Baru 2023.
"Sejak beberapa hari lalu kami sudah melakukan kegiatan rutin kepolisian untuk memantau peredaran miras, terlebih miras-miras tanpa lebel," terangnya.
Larangan itu dilakukan, kata dia, mengingat perbuatan atau terjadinya tindak pidana bermula dari minuman keras.
"Ketika didapati nantinya, kami pasti akan melakukan tindakan, namun kami mengendepankan pembinaan," jelas Suriadin. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)