TRIBUNNEWSSULTRACOM,KENDARI - KPU Kota Kendari telah melaksanakan uji publik skema penataan dapil untuk Pemilu 2024.
Dalam uji publik, KPU Kota Kendari meminta tanggapan masyarakat dengan mengajukan tiga skema dapil.
Skema pertama terdiri lima dapil. Kedua, enam dapil dan tujuh dapil di skema ketiga.
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan uji publik penataan dapil, selain meminta masukan masyarakat juga ada tanggapan dari kalangan politisi dan akademisi.
"Ada banyak masukan dan tanggapan tapi dari hasil sosialisasi dan uji publik mayoritas memilih skema lima dapil," ujarnya, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Jadwal Pelantikan 110 Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Pemilu 2024 di KPU Kota Kendari Sultra
Kemudian hasil uji publik skema dapil yang dibuat KPU Kota Kendari, akan diusulkan ke KPU RI untuk nantinya ditetapkan.
Jika skema pertama disetujui KPU RI, Jumwal menuturkan, maka pada Pemilu 2024 Kota Kendari terdiri lima dapil.
Hanya saja ada penambahan satu kecamatan yakni Nambo di Dapil 3 dari sebelumnya Poasia dan Abeli.
"Jadi dapil Kota Kendari 3 sekarang terdiri dari tiga kecamatan setelah mekar Kecamatan Nambo," kata Jumwal.
Selain penambahan cakupan wilayah kecamatan, Jumwal menjelaskan, skema lima dapil juga merubah komposisi kursi di DPRD pada Pemilihan Legislatif Kota Kendari 2024.
Kata dia, perubahan komposisi terjadi pengurangan kursi di Dapil V sementra dapil tiga bertambah.
"Kalau di pemilu sebelumnya dapil V Wuawua-Kadia ada 8 kursi sekarang 7 kursi. Sedangkan dapil III bertambah satu dari sebelumnya 5 kursi," jelas Jumwal Shaleh.
Baca juga: Pembelian Tiket Kapal Via Online Bakal Diterapkan di Pelabuhan Kendari Sultra, Cegah Praktik Calo
Adapun skema lima dapil tersebut yanv mayoritas disetujui saat uji publik penataan dapil di Kota Kendari yakni
Dapil Kendari 1:
Mandonga (jumlah pemilih 36.843) dan Puuwatu ( jumlah pemilih 40.451) dengan alokasi kursi 8 di DPRD.