Iwan menuturkan untuk tahapan pendafaran Calon Perseorangan DPD RI ,KPU Sultra baru akan membuka secara resmi penyerahan dukungan bakal calon mulai 16-29 Desember 2022.
Dalam pendaftaran ini, setiap bakal calon wajib menyerahkan bukti dukungan minimal sebanyak 2000 pemilih.
Bukti dukungan bakal Calon DPD RI tersebar di lebih dari 50 persen jumlah pemilih di kabulaten dan kota se Sultra.
"Jadi jumlah dukungan pemilih bisa acak yang penting memenuhi syarat minimal 9 kabupaten dan kota dari 17 daerah se Sultra," jelas Iwan Rompo.
Iwan juga mengatakan, dalam pendaftatan perseorang calon anggota DPD RI untuk pemilu 2024 agak berbeda dengan pemilu sebelmnya
Karena bakal calon yang menyerahkan bukti dukungan dilakukan secara online di SILON DPD RI.
Baca juga: 9 Parpol Termasuk PSI dan Partai Buruh Dinyatakan MS Verifikasi Faktual KPU Kota Kendari
"Jadi fisiknya atau dokumen bukti dukungan diunggah di akses Silon. Sementara dokumen yang diserahkan langsung ke KPU untuk bakal calon anggota DPD RI hanya bukti surat penyerahan dukungan dan peryataan dukungan," jelasnya.
Berikut daftar lengkap nama-nama yang sudah memiliki akun SILON DPD RI di KPU Sultra.
1. Amirul Thamim
2. Yusman Star
3. Misbahuddin
4. Dewa Putu Ardika Saputra
5. M. Aris Achmad
6. Sarifudin
7. Wa Ode Hamsina Bolu