TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Tiga pria asal Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe, Sabtu (10/12/2022) dini hari.
Ketiga pria tersebut berinisial SR (42), IS (22) dan SU (24). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Puusinauwi, Kecamatan Wawotobi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Konawe, AKP Andi Musakkir Musni mengatakan, penangkapan ketiganya dilakukan sekira pukul 00:30 wita di Kelurahan Puusinawi.
"Mami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Puusinawi," kata AKP Andi Musakkir melalui keterangan tertulisnya.
Baca juga: Massa Aksi Adu Mulut dengan Pegawai Kejaksaan Negeri Konawe Gegara Tak Diizinkan Bertemu Kajari
Kemudian, kata AKP Andi Musakkir, tim Ospnal Sat Narkoba Polres Konawe menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan Penyelidikan.
Penyelidikin dilakukan denga cara pengamatan dan pembututan. Setelah petugas melakukan penyelidikan petugas kemudian melakukan Penangkapan dan penggeledahan badan terhadap ketiga terduga pelaku.
"Ditemukan 1 sachet kecil berisikan 3 sachet kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.65 gram yglang ditemukan didalam tas samping warna hitam," tambahnya.
Selanjutnya, 1 buah kaca pirex, 1 buah korek api gas warna warna bening, 1 buah sendok takar kecil yang terbuat dari pipet warna kuning, 1 unit HP Merk Redmi warna hijau kondom coklat milik SR.
1 buah alat timban warna silver, 1 sachet bening besar yang berisikan 28 sachet kosong yang berada didalam kaleng rokok surya, 3 sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0.64 yang ditemukan dibawah kasur.
Uang tunai sebesar Rp750 ribu milik SU, 1 sachet sabu dengan berat bruto 0.18 gram, 1 unit HP merk Oppo warna hijau muda dengan kondom warna hijau tua milik SU.
Uang tunai sebesar Rp1.3 juta, 1 unit HP merk Oppo warna merah kondom coklat milik IS.
"Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Baca juga: Satu Korban Tenggelam di Sungai Lasolo Konawe Utara Ditemukan Meninggal, Tim SAR Lanjutkan Pencarian
Para pelaku diduga melakukan modus operandi berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu.
Untu mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)