TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Upah Minimum kabupaten dan kota (UMK) di Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan hari ini, Rabu (7/12/2022), simak rincian lengkapnya.
Seperti diketahui, batas akhir penetapan upah di empat daerah tersebut hingga 7 Desember 2022.
Jika merujuk pada penetapan tersebut, maka harusnya UMK 2023 diumumkan hari ini.
Namun sampai saat ini, empat daerah belum menetapkan UMK yakni Kota Kendari, Konawe, Konawe Utara, dan Kolaka.
Keempat daerah tersebut menetapkan besaran UMP karena memilik dewan pengupahan sendiri.
Baca juga: UMK Kendari 2023 Masih Tunggu Respon Gubernur Sulawesi Tenggara, Pemkot Harap Segera Disahkan
Hal tersebut disebabkan masih menunggu Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi.
Menunggu Penetapan Gubernur Sultra
Diberitakan sebelumnya TribunnewsSultra.com, Kepala Bidang PHI dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara, I Nengah Suaryo, mengatakan, saat empat daerah yang memiliki dewan pengupahan belum menetapkan minimum.
Suaryo menyampaikan, penetapan besar upah di empat daerah masih menunggu surat keputusan Gubernur untuk menetapkan besaran UMK.
"Karena penetapan upah kabupaten kota harus disesuaikan karena nilainya tidak bisa dibawah UMP," ujarnya, saat ditemui, Rabu (07/12/2022).
Untuk mekanisme penepan, dinas tenaga kerja di kabupaten kota yang memilik dewan pengupahan juga sudah berkonsultasi dengan provinsi.
Nantinya, dari hasil konsultasi dengan Gubernur Sultra, maka kemudian kabupaten kota akan mengumumkan besar UMP masing daerah yang sampaikan bupati atau walikota.
Sementara, untuk daerah lain yang belum terbentuk dewan pengupahan, maka besaran upah minimum mengikuti UMP Sulta 2023 yang berlaku 1 Januari 2023.
Berikut ini rincian UMK Kendari 2023, UMK Konawe 2023, UMK Konawe Utara 2023, dan UMK Kolaka 2023.
Baca juga: Kenaikan UMK Kendari 2023 Lebih Tinggi Banding UMP Sultra, Besaran Upah Pekerja Naik Lebihi 7 Persen
Pemprov sendiri sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sultra 2023 senilai Rp2.576.016,96.