TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penetapan Upah Minimum Kota atau UMK Kendari 2023 masih menunggu respons dari Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Susianti Hafid.
Susianti mengatakan pihaknya telah menyetorkan usulan kenaikan UMK Kendari 2023 ke Gubernur Sultra sejak pekan lalu.
Harapannya usulan besaran UMK Kendari 2023 tersebut bisa segera disahkan.
Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu keputusan dari Gubernur Sultra, Ali Mazi untuk disetujui dan disahkan.
Baca juga: Kenaikan UMK Kendari 2023 Lebih Tinggi Banding UMP Sultra, Besaran Upah Pekerja Naik Lebihi 7 Persen
"UMK Kendari 2023 masih proses di kantor Gubernur. Hari ini sudah di ruangan Sekda Provinsi, semoga hari ini juga sampai di meja Gubernur," kata Susianti saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/12/2022).
"Harapannya hari ini sudah ditandatangani tapi itukan butuh proses. Tidak semudah yang kita harapkan," lanjut Susianti Hafid.
Jika sesuai Pasal 15 ayat 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, maka besaran UMK Kendari 2023 akan diumumkan pada 7 Desember 2022.
Susianti Hafid menegaskan upah ini nantinya akan resmi berlaku di Kota Kendari mulai 1 Januari 2023 sampai dengan Desember 2023.
Ia berharap semua perusahaan dalam wilayah Kota Kendari menerapkan bagi pekerjanya yang masih di bawah 12 bulan atau satu tahun bekerja agar memakai upah minimum.
Baca juga: Besaran Kenaikan UMK 2023 Kendari, Konawe, Kolaka, Baubau, Buton, Daerah Lain Susul UMP Sultra Naik
Sementara itu, bagi pekerja yang telah bekerja di atas satu tahun, maka memakai strukur dan skala upah.
"Jadi perusahaan yang punya pekerja di atas 12 bulan harus gunakan standar (UMK Kendari 2023) ini," tegasnya.
Untuk besaran UMK Kendari 2023 diprediksi naik 6 persen dari besaran UMK Kendari 2022 yang berlaku sebelumnya.
Di mana, besaran UMK Kendari 2022 sebesar Rp2.823.315, karena prediksi kenaikan 6 persen, maka akan bertambah sekiranya Rp169.398, sehingga diprediksi UMK Kendari 2023 senilai Rp2.992.713. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)